Layanan kepada peserta didik berkebutuhan khusus harus terus ditingkatkan untuk menjamin terpenuhinya hak belajar dan mendapat layanan pendidikan yang tepat sesuai dengan karakteristik kebutuhan khususnya, terutama bagi yang menyandang disabilitas. Untuk meningkatkan layanan kapada peserta didik berkebutuhan khusus perlu diperkuat dengan adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD). ULD didefinisikan sebagai unit layanan yang mendukung layanan pendidikan yang mengakomodasi peserta didik penyandang disabilitas. Di beberapa daerah telah menginisiasi bentuk ULD dengan fungsi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif. Pembentukan ULD dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan …