Artikel

Pendidikan Bagi Anak Pengungsi di Indonesia
Dini Agustina, S. I. Kom, M. I. Kom

Pendidikan merupakan hak setiap anak di dunia. Hal ini tertuang dalam The  United Nations Convention on The Rights of Child 1989 (UNCRC). Indonesia turut menandatangani dan meratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak tersebut melalui Keppres No.36  Tahun 1990 sehingga sudah seharusnya Indonesia melakukan perlindungan terhadap  pengungsi anak dan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang tercantum  dalam butir-butir pasal yang tertulis di dalam UNCRC tersebut.

Di Indonesia, pengawasan  pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang  melakukan pengawasan  pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri sejak  tahun 2019 sampai 2022. Menurut data KPAI ,sampai tahun 2022 hanya ada 9 provinsi di Indonesia yang menjadi tempat transit atau  akomodasi sementara, yaitu Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Kupang (Nusa Tenggara  Timur), Kota Batam dan Bintan (Kepulauan Riau), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kota  Surabaya (Jawa Timur), Kotamadya Jakarta Barat (DKI Jakarta), Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten), Kota Pekan Baru (Riau), dan  kota Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam). Berdasarkan data yang disampaikan Ibu Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI pada kegiatan Sosialisasi  Surat Edaran Kemdikbudristek  tentang Pendidikan Anak Pengungsi di Indonesia di Novotel Tangerang, 21 Juni 2022, terdapat 1595 anak pengungsi yang berusia sekolah, dari PAUD/TK sampai SMA/SMK. Dari jumlah tersebut baru 646 anak yang sudah  bersekolah, dari jumlah tersebut 348 anak menempuh pendidik di sekolah negeri. Sisanya di sekolah swasta, dan untuk jenjang pendidikan SMA banyak yang mengikuti pendidikan kesetaraan atau kejar paket C, harapannya mereka ingin bisa mengakses sekolah formal.

Anak-anak para pengungsi yang ada di Indonesia saat ini dapat menikmati pendidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal  Kemendikbudristek terkait Pendidikan  bagi Pengungsi Anak nomor 75253/A.A.4/HK/2019 tentang Pendidikan Anak Pengungsi di Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada 9 Gubernur yaitu Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Provinsi Riau, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Banten, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Walikota, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan terkait.

Dalam Surat Sekretaris Jenderal mengenai anak pengungsi di Indonesia tersebut ada 9 poin yang menjadi inti yaitu :

  1. Pendidikan bagi para pengungsi anak usia sekolah di daerah tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Satuan pendidikan di daerah yang memiliki peserta didik yang berasal dari pengungsi dapat menerima bantuan pembiayaan pendidikan dari lembaga yang mensponsori.
  3. Satuan pendidikan di daerah wajib mendahulukan anak usia sekolah warga negara lndonesia.
  4. Dinas Pendidikan mengoordinasikan penempatan pengungsi anak usia sekolah pada satuan pendidikan di wilayahnya.
  5. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik yang berasal dari pengungsi anak usia sekolah mencatat dalam data peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan dan melaporkan perkembangan peserta didik yang berasal dari pengungsi ke Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  6. Data mengenai anak pengungsi yang memperoleh pendidikan diharapkan dilaporkan  datanya oleh Dinas Pendidikan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  7. Penerimaan peserta didik yang berasal dari pengungsi anak usia sekolah harus memenuhi persyaratan:
    • Memiliki kartu pengungsi yang dikeluarkan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR);
    • Mendapatkan surat jaminan dan komitmen dukungan biaya pendidikan dari lembaga yang mensponsori keberadaaan pengungsi; dan
    • Surat rekomendasi dari lembaga yang mensponsori bagi anak pengungsi yang akan bersekolah.
  8. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut telah menempuh pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan, yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari pengungsi anak usia sekolah yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
  9. Surat keterangan menyelesaikan pendidikan tersebut tidak dapat digunakan untuk pemberian status, melaksanakan urusan, dan/atau transaksi apapun kecuali untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

Dengan adanya aturan mengenai  Pendidikan bagi Anak Pengungsi di Indonesia dalam Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tersebut diharapkan para anak pengungsi dapat memperoleh pendidikan di Indonesia dan mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, bagaimanapun pendidikan adalah kunci dalam membangun kesuksesan masa depan.

Sumber foto: IOM UN Migration

Bagikan ..

Noor Fatimah

Bagikan ..