Kesadaran hukum merujuk pada pemahaman dan kesadaran individu atau kelompok masyarakat terhadap peraturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran ini sangat penting bagi suatu masyarakat, agar tercipta ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam interaksi sosial antar anggotanya. Aparatur Sipil Negara (ASN) Sadar Hukum adalah ASN yang memahami dan mematuhi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku, yang dalam hal ini mencakup kesadaran untuk membaca seluruh peraturan yang terkait, mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan, serta memahami konsekuensi atau sanksi yang dapat dikenakan. Sebagai bentuk komitmen menguatkan kesadaran akan hukum, BPMP DKI Jakarta …