Hasil Survey Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)

Sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang mengatur tentang a) Pelaksanaan Ujian Nasional (UN), b) Proses Belajar dari Rumah, c) Ujian Sekolah untuk kelulusan, d) Kenaikan Kelas, e) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan f) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan yang digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seluruh proses pembelajaran di sekolah dilakukan melalui jaringan (online).

LPMP DKI Jakarta dalam rangka melaksanakan tugas fungsi dalam pemetaan mutu pendidikan, telah melakukan monitoring implementasi kebijakan tersebut di satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Dari hasil monitoring tersebut, diperoleh data isian responden yang terdiri atas : responden pengawas, kepala sekolah, guru, wali kelas, orang tua siswa dan siswa.

Berdasarkan hasil pengolahan data Dan analisis hasil monitoring diperoleh sikap responden terhadap:

a)      Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh

b)      Kendala/masalah yang dihadapai sekolah-sekolah

c)       Masukan, solusi, dan strategi yang relevan, dalam upaya mengatasi kendala/masalah yang dihadapi

Selanjutnya hasil monitoring disosialisasikan kepada berbagai pihak yang terkait.  Hal ini agar data yang telah  diolah dan dianalisis dapat dijadikan bahan referensi berbagai pihak dalam upaya mengatasi kendala/masalah yang terjadi terkait pelaksanaan pebelajaran dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
(Fatmah Yunita, S.E)

HASIL MONEV PJJ 2020 (1)