INOVASI DAN TRANSFORMASI PEMBELAJARANkegiatan

Berkolaborasi Meningkatkan Iklim Inklusivitas di Satuan Pendidikan
Sri Rakhmawanti, S.E., M.M

Inklusivitas adalah sebuah pengakuan dan penghargaan atas keberadaan atau eksistensi keberbedaan dan keberagaman. Sebagai contoh, penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus harus diperlakukan secara setara, tidak diskriminatif dan semena-mena, serta mendapatkan penghormatan dan penghargaan. Jika melihat di satuan pendidikan, iklim inklusivitas dapat terlihat pada pelayanan pendidikan bagi semua peserta didik sesuai kebutuhannya.

Kemendikbudristek telah melakukan transformasi pendidikan dengan meluncurkan berbagai program unggulan yaitu 24 episode Merdeka Belajar. Satu episode yang paling dekat menjembatani terwujudnya iklim inklusivitas di satuan pendidikan adalah episode 15 Kurikulum Merdeka. Melalui Kurikulum Merdeka, pendidikan inklusif diharapkan mampu menyelenggarakan iklim pembelajaran yang menerima dan menghargai perbedaan, baik sosial, budaya, agama, suku bangsa dan kekhasan lainnya.

BPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai UPT Kemendikbudristek mendapat amanah melaksanakan transformasi pendidikan khusus di wilayah DKI Jakarta yang berfokus pada peningkatan skor Rapor Pendidikan sebesar 0,2 untuk 30% satuan pendidikan umum dan kejuruan yang        memiliki iklim inklusivitas merintis. Untuk melaksanakan amanah itu, BPMP Provinsi DKI Jakarta melalui PDM 12 melakukan aktivitas advokasi dan pendampingan implementasi kebijakan pendidikan inklusif bagi Pemda (Disdik) dan satuan pendidikan.

Kegiatan diawali dengan melaksanakan Workhop Penyusunan Bahan Advokasi dan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif pada tanggal 7 s.d 9 Agustus 2023 di Swissbell-residences Kalibata. Pada kegiatan ini disusun 3 produk yaitu (1) bahan advokasi implementasi kebijakan pendidikan inklusif bagi Pemda, (2) bahan sosialisasi kebijakan pendidikan inklusif ke satuan pendidikan, dan (3) instrumen pemantauan implementasi kebijakan pendidikan inklusif di satuan pendidikan. Produk yang dihasilkan disusun secara kolaborasi antara BPMP, Disdik/Sudindik, UNJ, Pokja Inklusi dan Pengawas.

Selanjutnya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Inklusif ke Satuan Pendidikan pada tanggal 18 Agustus 2023 secara daring sebanyak 2 sesi. Sesi 1 dilaksanakan pukul 08.00 s.d 11.00 WIB dengan sasaran satuan pendidikan di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu; selanjutnya sesi 2 dilaksanakan pukul 13.00 s.d 16.00 WIB dengan sasaran satuan pendidikan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Total jumlah yang hadir adalah 834 orang. Materi disampaikan secara kolaborasi antara BPMP dan Disdik yang terdiri atas  kebijakan transformasi pendidikan inklusif, kebijakan implementasi pendidikan inklusif di DKI Jakarta, peran pemangku kepentingan, dan layanan pendidikan inklusif.

Pada kegiatan sosialisasi diperkuat informasi terkait pusat sumber pendidikan inklusif di DKI Jakarta yang tertuang pada SK Kadisdik Provinsi DKI Jakarta nomor e-0044 Tahun 2022. Pusat sumber pendidikan inklusif yang dimaksud adalah lembaga/satuan pendidikan/institusi yang ditunjuk untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan dalam pelayanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di satuan pendidikan umum dan kejuruan. Dengan ditunjuknya 59 pusat sumber yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan umum dan kejuruan dapat dihadapi dengan lancar.

Selanjutnya, agar pelaksanaan pembelajaran berdiferensiasi dapat dijalankan sebagaimana tujuannya, terutama bagi peserta didik berkebutuhan khusus di satuan pendidikan umum dan kejuruan, maka satuan pendidikan perlu melakukan identifikasi dan asesmen.

Identifikasi adalah proses untuk menemukan dan mengenali (menemukenali) keragaman karakteristik peserta didik. Menemukenali kasus dari gejala yang nampak dan dampak dari kasus yang ditemukan terhadap peserta didik yang diduga berkebutuhan khusus. Hasil identifikasi akan menunjukkan kondisi peserta didik yang diduga memiliki hambatan penglihatan, hambatan pendengaran (tunarungu), hambatan intelektual, lamban belajar, hambatan gerak/ motorik, hambatan pribadi dan sosial, autis,  hambatan pemusatan perhatian dan hiperaktif,  kesulitan belajar, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Identifikasi dilaksanakan pada waktu penerimaan peserta didik baru dan selama proses pembelajaran.

Langkah-langkahnya :

  1. pengamatan secara umum terhadap peserta didik pada proses pembelajaran dan/atau situasi sehari-hari.
  2. menganalisis instrumen hasil dari penghimpunan data dan mengklasifikasikannya.
  3. melaporkan hasil analisis dan klasifikasi kepada kepala sekolah untuk mendapatkan saran-saran pemecahan masalah dan tindak lanjut.
  4. pembahasan kasus adalah membicarakan temuan dari masing-masing guru mengenai hasil indentifikasi untuk mendapatkan tanggapan dan cara-cara penatalaksanaannya.

Selanjutnya asesmen yang dimaksud di sini adalah memperoleh informasi dari berbagai kemampuan dan keterampilan yang meliputi aspek perkembangan dan akademik secara lengkap, akurat dan objektif dari peserta didik berkebutuhan khusus. Informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan program pembelajaran bagi peserta didik itu. Apabila dibutuhkan, guru dapat meminta rujukan (referral) kepada ahli lain, seperti psikolog, dokter, orthopedagog (ahli PLB/Pendidikan Khusus), dan terapis dalam bentuk konsultasi dan diskusi.

Asesmen dapat dilakukan menggunakan instrumen terstandar seperti tes intelegensi, tes pendengaran dengan menggunakan BERA, tes Audiometri, Snellen Chart, dan sebagainya. Asesmen juga dapat dilakukan menggunakan instrumen yang dikembangkan secara mandiri oleh tim satuan pendidikan.

Untuk pelaksanaan pembelajaran berdiferensiasi, hal yang perlu dilakukan adalah

  • Identifikasi Kebutuhan Individual

Memahami kebutuhan belajar dan perkembangan individu setiap peserta didik termasuk peserta didik dengan kebutuhan khusus dengan melibatkan penilaian dan pengamatan terhadap kemampuan, minat, gaya belajar, dan kebutuhan khusus setiap peserta didik.

  • Penyusunan Matrix Perencanaan/Profil Belajar siswa

Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kondisi setiap peserta didik yang mencakup informasi tentang kekuatan, kelemahan, minat, dan kebutuhan khusus mereka. Informasi ini akan membantu pendidik dalam merancang proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak.

  • Jika anak tidak bisa menggunakan kurikulum standar pada umumnya maka guru dapat menggunakan Program Pembelajaran Individual yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan belajar.

Berikut ini contoh perbedaan indikator pembelajaran bagi peserta didik dan peserta didik berkebutuhan khusus.

Setelah kegiatan sosialisasi, BPMP bersama Disdik melaksanakan kegiatan Pemantauan Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif di 90 satuan pendidikan (jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK) yang tersebar di 11 wilayah DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran implementasi pendidikan inklusif yang telah dilakukan satuan pendidikan dan tantangan apa yang dihadapi.

Semoga kolaborasi bersama semua insan pendidikan dapat mewujudkan iklim inklusivitas yang baik di seluruh satuan pendidikan dan terwujud peserta didik yang unggul sesuai potensinya.

Sukses DKI Jakarta untuk Indonesia.

Bagikan ..

Noor Fatimah

Bagikan ..