Membangun Kesadaran ASN sebagai Perekat Pemersatu Bangsa
Dini Agustina, S. Ikom., M. I. Kom
Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan antar golongan. Sebagai negara yang besar tentunya diperlukan semangat persatuan dan kesatuan yang kokoh agar Indonesia terus maju dan bersatu. Setiap penduduk berperan penting dalam menjaga kesatuan dan persatuan ini sesuai dengan sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Untuk itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kita juga memiliki peran besar dalam menjaga persatuan sebagai perekat pemersatu bangsa.
ASN sebagai Perekat Pemersatu Bangsa sesuai dengan Pasal 10 huruf c pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan pegawai ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam pasal berikutnya, Pasal 11 huruf c, disebutkan bahwa pegawai ASN bertugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu sebagai seorang abdi negara kita perlu menjaga persatuan dengan berbagai cara. Salah satu bentuk cara membangun kesadaran ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa yaitu dengan mengembangkan kompetensi sosiokultural. Kompetensi sosiokultural ini merupakan kompetensi yang wajib dimiliki oleh ASN dalam membangun kesadaran sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. Fokus dalam pengembangan kompetensi sosiokultural ini yaitu pada sikap toleransi. Dengan adanya sikap toleransi maka kita dapat memahami dan mengembangkan daya reflektif terhadap kondisi keberagaman bangsa.
Pijakan dalam membangun dan mengembangkan kompetensi sosiokultural ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional, serta Nilai-nilai Kebudayaan di Indonesia. Sebagai ASN kita harus dapat merajut dan mengarahkan penyusunan kebijakan strategis dan operasional dengan cara memahami, dan mengerti kebijakan yang ada sejalan dengan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia.
Seorang ASN diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sosialkultural yang dimilikinya. Peningkatan kompetensi sosialkultural ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya mengasah kemampuan kerjasama di lingkungan kerja sehingga dapat saling memahami dan menghargai; mengikuti pelatihan teknis sosialkultural yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (Pusdiklat) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; memahami dan menerapkan kesetaraan dalam kemajemukan pada tugas pelayanan dan pelaksanaan kebijakan; belajar menangani konflik dan harmoni dalam kemajemukan; moderasi beragama; serta memahami adanya kebhinekaan dalam Perspektif Keagamaan dan Kebudayaan.
Dengan membangun kemampuan kompetensi sosialkultural ini diharapkan kita dapat menjadi ASN yang adaptif, cepat beradaptasi, cinta perdamaian dan dapat menyesuaikan diri di berbagai lingkungan, serta turut serta menjaga keamanan dan ketentraman dalam bermasyarakat. Salah satunya contohnya dengan memahami bahwa kita sebagai Bangsa Indonesia memiliki kebhinekaan dalam perspektif Keagamaan dan Kebudayaan, maka kita akan menghargai orang lain walaupun mereka menganut agama berbeda dengan kita, ataupun mereka memiliki latar belakang budaya (suku) yang berbeda dengan kita. Bukankah dengan berbeda kita akan semakin indah dan kaya… Bahkan Organisasi Badan Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization – UNESCO) menilai Indonesia adalah negara super power di bidang budaya. Hal ini tentunya harus kita jaga dan hargai. Apalagi sebagai seorang ASN pemahaman kesadaran sosialkultural tentang toleransi dan perbedaan ini harus kita bina. Kita harus membangun kesadaran sebagai ASN, kitalah tonggak pertama perekat pemersatu bangsa!
‘’Membuat kain benang dirajut
Jadi selendang Orang Minahasa
Kalaulah bangsa ingin berlanjut
Mari menjadi Pemersatu Bangsa’’