kegiatanLembaga

Kolaborasi Wujudkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan di DKI Jakarta
Sri Rakhmawanti, SE, MM

Layanan kepada peserta didik berkebutuhan khusus harus terus ditingkatkan untuk menjamin terpenuhinya hak belajar dan mendapat layanan pendidikan yang tepat sesuai dengan karakteristik kebutuhan khususnya, terutama bagi yang menyandang disabilitas.

Untuk meningkatkan layanan kapada peserta didik berkebutuhan khusus perlu diperkuat dengan adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD). ULD didefinisikan sebagai unit layanan yang mendukung layanan pendidikan yang mengakomodasi peserta didik penyandang disabilitas. Di beberapa daerah telah menginisiasi bentuk ULD dengan fungsi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif.

Pembentukan ULD dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah memiliki urgensi meningkatkan inklusi sosial, memenuhi hak asasi manusia, mengembangkan potensi, membangun kesetaraan, dan mempersiapkan masa depan, meningkatkan kualitas hidup, mendorong keterlibatan orang tua, meningkatkan kesadaran masyarakat, peningkatan untuk mencapai standar pelayanan minimal.

ULD merupakan penguatan fungsi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota yang diamanatkan PP Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 22 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, Pasal 13, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 41.

Menindaklanjuti amanah dari PP dan Permendikbudristek itu BPMP DKI Jakarta dan Disdik Provinsi DKI Jakarta, pada hari Rabu, 21 Februari 2024 melaksanakan Koordinasi dan Advokasi Pembentukan ULD. Dalam kegiatan koordinasi dan advokasi ini Tim PDM 12 Pendidikan Inklusi BPMP Sri Rakhmawanti dan Dian Mustika Dewi ditemani oleh Konsultan BPMP Pak Robi Nurhadi menemui tim Disdik yaitu Plt. Kadisdik Pak Purwosusilo, Sekdisdik Pak Taga Rajagah, Kabid PAUD-PMPK Pak Wawan Sofyawan, Kabid SMK Pak Junaedin, Kabid Perencanaan dan Anggaran, dan staf Disdik.

Pembahasan pada pertemuan koordinasi ini antara lain SK ULD, mekanisme kerja ULD di DKI Jakarta, pembagian peran ULD provinsi dan kab/kota, kebutuhan SDM dan sarana prasarana di ULD. Diperoleh kesepakatan pada pertemuan koordinasi dan advokasi ini adalah Disdik Provinsi DKI Jakarta siap membentuk ULD di tingkat provinsi dan kab/kota dan BPMP DKI Jakarta memfasilitasi kolaborasi dengan mitra yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan inklusi. Kegiatan koordinasi dan advokasi pembentukan ULD ditindaklanjuti oleh Tim Disdik pembahasan rancangan SK Pembentukan ULD secara internal dan pada tanggal 29 Februari 2024 secara resmi SK Pembentukan ULD ditandatangani Plt. Kadisdik.

Kegiatan pembentukan ULD dilanjutkan pada tanggal 7-9 Maret 2024 di Hotel Swissbell Residences Kalibata. Pada pertemuan ini, hadir membuka kegiatan Plt. Kadisdik Provinsi DKI Jakarta Pak Purwosusilo. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa SK ULD yang telah diterbitkan perlu ditindaklanjuti dengan aktivasi ULD untuk segera dapat memberikan layanan kepada satuan pendidikan. Selanjutnya disampaikan beberapa materi dari Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu perkembangan penyelenggaraan pendidikan inklusi di DKI Jakarta, ULD bidang Pendidikan serta dukungan anggaran bagi ULD. Materi selanjutnya disampaikan oleh para akademisi dari Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Fakultas Psikologi YAI, dan Departemen Psikiatri FKUI, yaitu layanan identifikasi dan asesmen Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), serta layanan diagnosa PBDK dan terapi medis.

Pada kegiatan ini produk yang dihasilkan adalah draft Petunjuk Pelaksanaan Unit Layanan Disabilitas dan Model Pendampingan Pendidikan Inklusi Berbasis Kolaborasi melalui Program Kampus Mengajar di satuan pendidikan umum.
Semoga langkah awal bersama ini menjadi komitmen bersama Disdik Provinsi DKI Jakarta, BPMP Provinsi DKI Jakarta, dan Perguruan Tinggi (UNJ, UI, YAI) untuk menguatkan layanan bagi PDBK.

Kolaborasi antara Disdik Provinsi DKI Jakarta dan BPMP DKI Jakarta akan terus berlanjut untuk mewujudkan ULD provinsi dan kan/kota di DKI Jakarta yang siap memberikan layanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bagikan ..

alino

Bagikan ..