Sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan dan kebutuhan akan peningkatan mutu pendidikan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dahulu Depdiknas) melakukan reorganisasi dan restrukturisasi Balai Penataran Guru (BPG) menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan mengalami refungsionalisasi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 diatur tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh hingga Papua.

Pada tahun 2022 LPMP bertransformasi kembali menjadi BPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

TUGAS

BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi. (Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022)

FUNGSI

  1. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  2. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  4. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  5. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
  7. pelaksanaan urusan administrasi.

Visi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global

Misi

  1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
  2. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.

Tata Nilai Berakhlak

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
  • Membantu orang lain belajar;
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
  • Suka menolong orang lain;
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

SDM

Daya dukung SDM yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPMP terdiri dari 92 ASN dengan komposisi kualifikasi sebagai berikut: S3 = 1 Orang, S2 = 24 Orang, S1 = 53 Orang, Diploma = 6 Orang, SMA = 7 Orang, SMP = 1 Orang

Moch. Salim Somad, S.Kom, M.Pd

Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta

Rina Harjanti, S.Si, M.Pd

Sub Bagian umum

Mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan

Sri Sulastri, S.Si, M.Pd

Kelompok Kerja Data, Perencanaan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan

 

Upi Purnamasari, S.Si

Kelompok Kerja Tata Kelola Satuan Pendidikan

 

Susiah Budiarti

Kelompok Kerja Inovasi dan Transformasi Pembelajaran

 

Widyaningtyas Sistaningrum, SE, MM

Kelompok Kerja Komunikasi, Kemitraan, dan Pembelajaran

 

Layanan

Pemberian layanan di LPMP DKI Jakarta ditujukan bagi pihak internal dan eksternal yang bertujuan untuk menunjang kelancarannya kegiatan dalam lembaga khususnya, dan berpartisipasi dalam kemasyarakatan umumnya.

Layanan Informasi dan Dokumentasi

Pengelolaan publikasi informasi dan dokumentasi kelembagaan dalam laman dan media cetak, serta penerbitan jurnal pendidikan

Layanan Perbukuan

Penyediaan buku-buku dan referensi pendidikan lainnya.

Layanan Penggunaan Fasilitas Gedung

Memberikan Layanan Pemakaian sarana dan prasarana seperti aula, asrama dan wisma, ruang kelas, ruang rapat, ruang teleconference serta Gedung Olah Raga

Layanan Ibadah, ZIS, Kegiatan Agama

Pengajian dan kajian agama, fasilitasi perayaan hari besar, fasilitasi sholat jumat untuk jamaah internal dan eksternal, melaksanakan kediklatan
keagamaan dan seni budaya islam, penyaluran ZIS dan qurban, fasilitasi acara akad nikah, serta pengembangan ekonomi berjamaah dan aksi sosialkemanusiaan.

Layanan Fasilitasi

Program kerja LPMP yang terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi LPMP antara lain : Bimtek Pengawas dan Petugas Pemetaan Mutu, Bimtek ke Sekolah yang akan Dipetakan, Sosialisasi Sistem Pemetaan Mutu Internal, Supervisi Pelaksanaan Sistem Pemetaan Mutu Internal

OUR OFFICE

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta

Jl. Nangka No.60 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan Telp. (021) 7824149, 7805919, 7806827 Fax. (021) 7806827, 7804149 website : http://www.lpmpdki.kemdikbud.go.id  email : lpmp.dkijakarta@kemdikbud.go.id

PO BOX 1026 JKS 12010

MAPS