Workshop Review Standar Pelayanan – Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik LPMP Provinsi DKI Jakarta
Sejak awal kehidupan masyarakat sudah berurusan dengan urusan layanan publik, urusan administrasi akta kelahiran, pendidikan, KTP, sampai dengan surat kematian, dan lain-lain. Berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, maka setiap jenis layanan harus dibuat Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan unsur masyarakat dan stakeholders dalam penetapannya agar ada kepastian dalam melaksanakan pelayanan publik.
Berkenaan dengan hal tersebut LPMP Provinsi DKI Jakarta melalui Fungsi Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi yang memiliki tugas pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah menyelenggarakan kegiatan Workshop Review Standar Pelayanan (SP) – Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik untuk mereview pelaksanaan pelayanan publik pada setiap jenis layanan pada ULT LPMP.
SP dan SOP tersebut meliputi layanan informasi, layanan peminjaman fasilitas, dan layanan pengaduan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin sampai dengan Selasa, 14 – 15 Desember 2020 melalui metode daring diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan di 5 Kota se-DKI Jakarta, unsur akademisi, instansi pemerintah maupun swasta pengguna layanan jasa serta pegawai LPMP Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan kegiatan ini antara lain melakukan review dan penetapan SP-SOP bersama stakeholders. SP-SOP hasil review tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan peran UPT LPMP Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan.
Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan, Kepala LPMP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Moch. Salim Somad, S.Kom, M.Pd menyampaikan bahwa tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas mengharuskan adanya pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat, dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan.
Pelayanan publik di masa pandemi saat ini lebih berorientasi pada pelayanan melalui penggunaan teknologi informasi. Pelayanan secara tatap muka sangat diminimalisir, sehingga efeknya layanan publik dan publikasi melalui situs web dan media sosial menjadi meningkat pesat, bahkan layanan media sosial seperti youtube official LPMP DKI melonjak hingga 1000%.
Demikian pula media sosial lainnya seperti facebook dan instagram mengalami peningkatan pengguna yang sangat signifikan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk menjamin kemudahan dan kenyamanan pengguna layanan publik LPMP Provinsi DKI Jakarta perlu ditetapkan SP-SOP yang melibatkan pengguna jasa layanan publik dan stakeholders lainnya.
Sebelum melakukan review terhadap SP-SOP Pelayanan Publik para peserta dibekali materi oleh para pakar yang handal di bidangnya masing-masing. Narasumber pertama, Bapak RM Sigid Nurkusumo AI, S.H, selaku Koordinator Bagian Layanan Terpadu Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Kemdikbud yang memaparkan materi tentang Kebijakan Pelayanan Publik. Dalam paparannya beliau menjelaskan secara detil tentang segala sesuatu yang terkait dengan arti pentingnya pelayanan publik, dasar hukum, dan segala sesuatu yang terkait dengan penetapan Standar Pelayanan Publik yang perlu diterapkan dalam instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan.
Pada materi selanjutnya Harriswara Akeda, S.I.A, Pengelola Pengaduan Publik BKHM menjelaskan tentang Mekanisme dan Tata Cara Pelayanan Publik secara lebih rinci terutama pada prinsip dan 14 komponen yang wajib ada dalam suatu standar pelayanan yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lebih lanjut beliau juga membedah Standar Pelayanan Publik LPMP Provinsi DKI Jakarta yang sudah ada sebelumnya dan memberikan rambu-rambu serta petunjuk dalam melakukan review SP-SOP serta perbaikan yang harus dilakukan.
Narasumber ketiga dari Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Sumiyati, SE, MA yang akrab dipanggil dengan Ibu Mia, menyampaikan paparan yang semakin memperluas wawasan dan pengetahuan para peserta tentang cara melakukan review Standar Pelayanan dengan cara melakukan evaluasi pelayanan publik melalui Survey Kepuasan Masyarakat setelah sebelumnya memberikan pemahaman tentang struktur organisasi terbaru LPMP Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum mengakhiri pertemuan di hari pertama, narasumber sekaligus Koordinator Fungsi Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi, Ibu Uswatun Hasanah, SE, M.Ak menyampaikan penjelasan teknis kerja review SP-SOP yang akan dilakukan para peserta pada keesokan harinya.
Dari bekal materi yang diterima, di hari kedua para peserta dibagi menjadi 3 kelompok berdasarkan jenis SP yang akan direview yaitu Pelayanan Informasi, Peminjaman Fasilitas dan Pelayanan Pengaduan serta draft Pelayanan Kemitraan. Diskusi kelompok dipimpin oleh narasumber Kasubbag TU Ibu Rina Harjanti S.Si, M.Pd untuk Pelayanan Peminjaman Fasilitas, Koordinator Fungsi FPMP Bapak Widyatmo, M.Pd untuk Pelayanan Pengaduan dan Layanan Kemitraan serta Koordinator Fungsi PMS Ibu Upi Purnamasari, S.Si untuk Pelayanan Informasi.
Kegiatan yang selama dua hari dipandu oleh moderator Oktora Melansari, S.Sos, MA pada penghujung kegiatan masing-masing kelompok mempresentasikan hasil review SP-SOP yang diwakilkan oleh Kasubbag Tata Usaha dan para Koordinator. Untuk selanjutnya hasil review SP dan SOP yang telah disusun ini dibuat Berita Acara dan akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.
Sebagai penutup, Koordinator Fungsi Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi, Ibu Uswatun Hasanah, SE, M.Ak menyampaikan melalui penyusunan SP-SOP hasil review ini diharapkan pelayanan publik yang diberikan akan semakin meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa serta dapat membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif antara LPMP Provinsi DKI Jakarta dengan para pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.
(Oms)