Workshop Penyusunan Bahan Supervisi dan Pendampingan Sekolah SPMI
Mohamad Arief -
Sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 27 Tahun 2018, salah satu tugas LPMP DKI Jakarta adalah melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan. Tujuan utama supervisi ini adalah untuk memastikan apakah satuan pendidikan telah melaksanakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkaitan dengan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama terkait dengan standar : proses, Isi, penilaian, dan pengelolaan. Supervisi ini juga untuk melihat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang merupakan kebijakan nasional sesuai PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Agar pelaksanaan supervisi dapat berjalan baik maka dibutuhkan persiapan yang cukup matang, karena sasaran pelaksanaan supervisi ini mencakup seluruh sekolah di DKI Jakarta, dan ada beberapa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan yaitu : pelatihan fasilitator daerah, selanjutnya pelatihan seluruh pengawas yang akan menjadi petugas supervisi dan pelaksanaan supervisi itu sendiri. Tentu saja teknik-teknik didalam melaksanakan supervisi pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan mengkaji secara komprehensif terkait teknik yang tepat dan relevan dengan karakteristik sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.
Terkait latar belakang tersebut, Workshop Penyusunan Bahan Supervisi menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan supervisi pendidikan di Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan penjaminan mutu pendidikan terhadap ketercapaian 8 (delapan) SNP. Workshop ini dilaksanakan di Hotel Harper M.T Haryono Jakarta selama 4 harı dari tanggal 1 Mei – 4 Mei 2019, diikuti oleh 59 peserta yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pengawas TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Serta Staf LPMP DKI Jakarta dari unsur Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Fungsional Umum.
Dalam kegiatan ini peserta menyusun beberapa petunjuk, yaitu petunjuk pelaksanaan supervisi pendidikan, mekanisme perekrutan fasilitator daerah Supervisi dan fasilitator daerah Sekolah Model dan Sekolah Rujukan, pedoman mutu SPMI di satuan pendidikan, petunjuk pelaksanaan terhadap bantuan pemerintah (bantah) bagi sekolah model, dan petunjuk teknis pendampingan supervisi terhadap sekolah Model dan Rujukan.