kegiatanLembaga

Workshop Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Tahun 2018

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan  Barang Milik Negara menyebutkan bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi perencanaan kebutuhan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Sejalan dengan besarnya kuantitas dan nilai serta pengelolaan BMN yang ada di LPMP dan kondisi BMN yang ada di Lingkungan DKI Jakarta yang masih tercatat dalam laporan SIMAK BMN perlu diinventarisir dan diverifikasi ulang untuk kevalidan maka kegiatan ini diadakan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan, prinsip  dan tata cara, serta meningkatkan keterampilan dalam menyusun usulan pemusnahan dan penghapusan BMN.  Peserta kegiatan ini adalah Staf LPMP DKI Jakarta berjumlah 25 orang yang terkait dengan pengelola BMN  dan nara sumber dari KPKNL dan Biro Umum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..