ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta Bersiap Menuju Layanan Prima
BPMP Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 7 November 2022 mendapat kunjungan dari Tim Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek dalam rangka Pembinaan ULT di Lingkungan Kemendikbudristek berdasarkan hasil penilaian ULT di Tahun 2020. Ruang Rapat dan ULT BPMP Provinsi DKI merupakan area yang dikunjungi pada peksanaan kunjungan tersebut.
Pada kesempatan ini, Tim ULT BKHM Kemendikbudristek yang hadir berkunjung yakni Pengelola Pengaduan Publik (Septian Eko M. dan Lia Melanie Ginting), dan Pranata Fotografi (Sazki Dzakiyya Anwar). Adapun Tim BPMP Provinsi DKI Jakarta yang hadir meliputi Kasubbag Umum BPMP Provinsi DKI Jakarta (Rina Harjanti), serta Tim Humas dan Layanan Perpustakaan yang menaungi urusan ULT.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kasubbag Umum BPMP Provinsi DKI Jakarta (Rina Harjanti) yang mengucapkan terima kasih untuk kunjungannya dan berharap melalui kegiatan ini ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi dari Tim ULT BKHM Kemendikbudristek untuk perbaikan kinerja ULT. Beliau juga menegaskan bahwa ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya memberikan layanan prima dan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada pada penilaian di Tahun 2020.
Selanjutnya Ketua Tim ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta (Noor Fatimah) menjelaskan kepada Tim ULT BKHM Kemdikbudristek terkait jadwal layanan ULT, layanan yang diberikan, alur kerja pada ULT, dan hasil penilaian ULT BPMP Provinsi DKI di Tahun 2020 serta tindak lanjut yang telah dilaksanakan untuk hasil penilaian tersebut. Hasil Penilaian ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 yakni: Baik dengan catatan dengan tolal nilai 3,29. Hasil penilaian ini didasarkan pada hasil penilaian terhadap kinerja ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta yang meliputi 6 aspek penilaian yakni: kebijakan layanan, prosionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi layanan publik, konsultasi dan pengaduan serta terakkir adalah aspek inovasi. Dari beberapa aspek penilaian tersebut, telah dilaksanakan tindak lanjut perbaikan yang dilaksanakan dari Tahun 2020 sampai saat ini, terutama terkait hasil penilaian yang mendapat nilai aspek terendah yaitu pada aspek penilaian profesionalisme sumber daya manusia, serta konsultasi dan pengaduan. Berbagai upaya telah dilaksanakan dengan maksimal untuk perbaikan pada 2 aspek penilaian ini dan perbaikan kinerja ULT pada umumnya.
Tim ULT BKHM Kemendikbudristek memberikan beberapa masukan untuk tindak lanjut yang telah dilaksanakan untuk semua aspek penilaian, dan memberikan rekomendasi agar kinerja ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta dapat meningkat dan dapat memberikan pelayanan prima bagi semua pengguna. Secara umum, semua saran dan masukkan terkait hasil penilaian ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2020 pada semua aspek penilaian telah ditindaklanjuti dengan baik, dan hal ini didukung oleh dokumen pendukung/bukti fisik yang tersedia. Tim ULT BKHM Kemendikbudristek berharap hal ini dapat menjadikan nilai kinerja ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta akan meningkat apabila terdapat penilaian ULT pada tahun berikutnya. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan pada aspek penilaian ULT yang nilainya belum maksimal. Rekomendasi pada aspek penilaian profesionalisme sumber daya manusia adalah reward pada pemberi layanan dapat dilakukan dengan tata cara yang mudah dan minim anggaran, seperti: setiap bulan ditetapkan pemberi layanan terbaik. Hal ini diumumkan pada papan mading Lembaga, atau diberikan pin bagi pegawai pemberi layanan terbaik dan reward-reward lainnya. Adapun rekomendasi pada aspek penilaian konsultasi dan pengaduan yaitu: agar layanan konsultasi dan pengaduan yang ada dalam pengelolaannya memaksimal penggunaan layanan yang ada pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Diharapkan juga dapat memaksimalkan Sistem pengelolan pengaduan layanan publik yang ada pada kemendikbudristek seperti pada Posko Pengaduan Itjen Kemdikbudristek, Whistleblowing System, dan Unit Pengendalian Gratifikasi. Pada layanan yang masuk pada ULT, agar tersedia juga form-form pengajuan layanan untuk setiap layanan yang diberikan, sebagai contoh: pada pengajuan layanan permohonan informasi pada penelitian dari perguruan tinggi dan permohonan layanan lainnya.
Diskusi aktif pun bergulir antara kedua tim yang dipandu oleh ketua Tim Humas dan Layanan Perpustakaan BPMP Provinsi DKI (Hendarmoko). Setelah diskusi di ruang rapat, Tim ULT BKHM Kemendikbudristek berlanjut menuju ruang ULT BPMP Provinsi DKI untuk melihat dari dekat dan memverifikasi dukumen pendukung/bukti fisik tindak lanjut hasil penilaian ULT di tahun 2020.
Kegiatan ditutup dengan closing statemen dari Tim ULT BKHM Kemendikbudristek terkait kunjungan pembinaan yang dilakukan, penyerahan cinderamata, dan foto bersama.
ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta, siap melayani sepenuh hati, memberikan layanan prima, dan Bangga Melayani Bangsa..(Nurfa).