Tanjidor ASN Sadar Hukum – Kerja sama BPMP DKI Jakarta dengan LBH Muhammadiyah
Sri Rakhmawanti, S.E., M.M.
Kesadaran hukum merujuk pada pemahaman dan kesadaran individu atau kelompok masyarakat terhadap peraturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran ini sangat penting bagi suatu masyarakat, agar tercipta ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam interaksi sosial antar anggotanya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Sadar Hukum adalah ASN yang memahami dan mematuhi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku, yang dalam hal ini mencakup kesadaran untuk membaca seluruh peraturan yang terkait, mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan, serta memahami konsekuensi atau sanksi yang dapat dikenakan.
Sebagai bentuk komitmen menguatkan kesadaran akan hukum, BPMP DKI Jakarta pada hari Selasa, 25 Februari 2025 mengadakan kegiatan Tanya Jawab Informasi dan Koordinasi (Tanjidor) bertema ASN Sadar Hukum yang diikuti oleh seluruh pegawai BPMP DKI Jakarta.
Hadir memberikan sambutan Ibu Rina Harjanti, S.Si, M.Pd selaku Kasubbag Umum BPMP DKI Jakarta. Dalam sambutannya Ibu Rina mengajak seluruh pegawai untuk lebih menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN. ASN sebagai pelayan publik hendaknya terus belajar menguatkan kesadaran dan pemahaman akan perannya yang selaras dengan aturan yang berlaku dan kode etik ASN.
Selanjutnya materi Aturan Hukum terkait Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Gratifikasi, dan Suap disampaikan oleh Pembina Kantor Lembaga Bantuan Hukum (KLBH) Muhammadiyah Bapak Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H. CPM dan Ketua KLBH Bapak Syahrul Ramadhan, S.H, M.H. Dalam penyampaian Pak Marja menyampaikan bahwa ASN memiliki tanggung jawab menjunjung tinggi integritas dalam menunaikan tugasnya. ASN juga memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dalam menunaikan tugasnya secara profesional ASN harus mengikuti UURI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Pada kesempatan ini, Pak Marjan juga menyampaikan pentingnya ASN memahami dan mengkaji dasar hukum yang berlaku agar dapat bertindak lebih tepat dan tidak terlalu kaku memaknai batasan yang harus ditaati.
Materi dilanjutkan oleh Pak Syahrul yang mengupas pengertian korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, dan suap; kemudian dikaitkan dengan kasus yang terjadi di kalangan ASN. Pak Syahrul juga menjelaskan makna dari setiap pasal dalam peraturan yang berlaku. ASN yang melakukan pelanggaran hukum (KKN, gratifikasi, dan suap) dapat ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 21 huruf d dan Pasal 22 huruf c pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan ASN berhak memperoleh perlindungan. Selanjutnya pada Pasal 92 Ayat (1) huruf d dan Pasal 106 Ayat (1) huruf e dinyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum. Pada Ayat (3) dinyatakan bahwa bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 Ayat (1) huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Namun bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum / tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
Dijelaskan juga oleh Pak Syahrul bahwa ASN tidak berhak mendapatkan bantuan hukum jika ASN tersebut sudah mendapatkan surat keputusan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan jenis hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Setelah menyampaikan materi, Pak Syahrul juga memberikan tanggapan pada peserta yang antusias bertanya kegundahan sebagai ASN dalam menunaikan tugasnya, terutama kaitannya dengan stakeholder.
Dalam acara Tanjidor ini hadir pula anggota tim KLBH Muhammadiyah. Acara Tanjidor dimoderatori oleh Ibu Sri Rakhmawanti, S.E., M.M. selaku Ketua Pembangunan Zona Integritas BPMP DKI Jakarta.
Semoga dengan sadar hukum, seluruh pegawai BPMP DKI Jakarta dapat bertugas lebih optimal dan memberikan layanan terbaik bagi stakeholder dan masyarakat.
ASN Sadar Hukum wujudkan budaya berintegritas dan berkualitas.