Supervisi Mutu Pendidikan, Upaya Bersama Meningkatkan Mutu
Anisah UK
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah diubah pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 dan Nomor 13 tahun 2015, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Melalui penjaminan mutu, satuan pendidikan dapat memastikan keterlaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan SPMI tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Salah satu tugas SPME adalah melaksanakan supervisi mutu, yaitu proses mengawal upaya pemenuhan mutu pada satuan pendidikan. Supervisi mutu ini dilaksanakan oleh LPMP Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan dibantu oleh Pengawas Sekolah. Program supervisi mutu diawali dengan melakukan analisis permasalahan capaian mutu, melakukan pendampingan penyusunan rencana pemenuhan mutu, dan pendampingan pemenuhan mutu serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan mutu di satuan pendidikan.
LPMP Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pemerintah daerah dalam program supervisi mutu melalui serangkaian kegiatan persiapan, diawali dengan Penyusunan Bahan Supervisi Mutu Pendidikan yang dilaksanakan pada 11 s.d. 14 Agustus 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, dengan peserta 56 orang yang terdiri dari perwakilan pejabat di lingkungan dinas/suku dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pengawas sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, widyaiswara, PTP, dan fungsional umum LPMP Provinsi DKI Jakarta. Peserta kegiatan dikelompokkan menjadi 2 kelas sesuai output yang akan dihasilkan yaitu Pedoman Pelaksanaan Supervisi, dan Instrumen Supervisi beserta Instrumen Monev Supervisi.
Selanjutnya, seluruh output dalam kegiatan penyusunan bahan supervisi diujicobakan. Kegiatan ini penting dilakukan untuk melihat keterbacaan, keakuratan, serta validitas bahan supervisi tersebut. Ujicoba ini dikemas dalam bentuk “FGD Uji Coba Bahan Supervisi Mutu Pendidikan Tahun 2020” yang dilaksanakan pada 2 dan 3 September 2020. Peserta kegiatan 108 orang yang merupakan unsur pengawas sekolah dan kepala sekolah.
Kepala LPMP Provinsi DKI Jakarta, Moh, Salim Somad, S.Kom. M.Pd, pada saat pembukaan kegiatan menyampaikan harapannya agar para peserta kegiatan dapat berkontribusi maksimal dengan memberikan saran tentang hal-hal yang harus dilakukan dalam supervisi 2020, sehingga mampu meminimalisir dan mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin menyebabkan pelaksanaan supervisi tidak optimal. Beliau juga menyampaikan bahwa supervisi mutu di Era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku. Penekanannya adalah pada pemahaman standar, pelaksanaan SPMI dan PBM, serta upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan.
Hasil dari kegiatan ujicoba bahan supervisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan “Workshop Finalisasi Bahan Supervisi Tahun 2020”. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, pada 15 s.d. 17 September 2020. Peserta kegiatan berjumlah 24 orang terdiri dari unsur Pengawas Sekolah, Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Fungsional Umum LPMP Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring ini mengagendakan tiga output yaitu Pedoman Pelaksanaan Supervisi, Instrumen Supervisi, dan Instrumen Monev Supervisi.
Saat memberikan pengarahan dalam kegiatan finalisasi, Koordinator Fungsi Pemetaan Mutu dan Supervisi, Upi Purnamasari, S.Si., menyampaikan pentingnya mengawal persiapan sampai dengan pelaksanaan supervisi mutu pendidikan di DKI Jakarta sebagai bagian dari tugas dan fungsi LPMP Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan. Beliau menyatakan, pedoman pelaksanaan supervisi harus bisa dimanfaatkan sebagai acuan bagi para pengawas dalam melaksanakan supervisi ke satuan pendidikan. Untuk memastikan pengawas melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan pedoman, maka LPMP Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan yang diwakili oleh tim fasilitator daerah akan melaksanakan monitoring dan evaluasi selama pengawas melaksanakan supervisi. Dengan demikian, pelaksanaan supervisi diharapkan dapat berjalan sesuai harapan dan mampu mempercepat upaya peningkatan mutu pendidikan khususnya di Provinsi DKI Jakarta.