Sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015 dan BPJS Kesehatan bagi pegawai di lingkungan LPMP DKI Jakarta Tahun 2017
Gedung Mitra Nusantara LPMP DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017
Pada pagi hari yang cerah di hari Senin, 30 Oktober 2017, di Gedung Mitra Nusantara LPMP DKI Jakarta berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); serta Sosialisasi Prosedur dan Pemanfaatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara. Kegiatan sosialisasi ini diadakan oleh Urusan Kepegawaian dan Tatalaksana LPMP DKI Jakarta.
Latar belakang diadakannya acara sosialisasi ini karena adanya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menuntut adanya perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak ASN menuju ke arah perbaikan dan peningkatan kinerja. Dalam menunjang semua tugas dan fungsi tersebut diperlukan adanya perlindungan bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari apabila mengalami sakit, kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari ini perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai LPMP DKI Jakarta, sehingga kegiatan sosialisasi perlu dilakukan.
Acara sosialisasi ini berlangsung dari pagi sampai sore hari. Peserta sosialisasi ini adalah seluruh ASN LPMP DKI Jakarta yang berjumlah 124 orang dan Tenaga Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPNS) LPMP DKI Jakarta yang berjumlah 43 orang. Pendanaannya berasal dari DIPA LPMP DKI Jakarta Tahun 2017.
Materi Sesi Pagi, yaitu dari jam 08.30 sampai pukul 11.30 WIB adalah Sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015 yang dibawakan oleh Bapak Trisno Zuardi, SH, MM, Kepala Bagian Pengembangan dan Penghargaan Biro Kepegawaian Kemdikbud. Pak Trisno menyampaikan materi mengenai PP Nomor 70 Tahun 2015 ini dengan penuh semangat dan cara menyampakan materi yang menarik, sehingga peserta antusias mendengarkan dan mengajukan banyak pertanyaan.
PP Nomor 70 Tahun 2015 ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu di Pasal 92 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 1 huruf c dan d, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal ini mengingat ASN merupakan aset penting negara, yang harus dijaga, dilindungi, dirawat dan dijamin. Iuran yang harus dibayarkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah sebesar 0,24% dari gaji pokok ASN, sedangkan untuk Jaminan Kematian
sebesar 0,30% dari gaji pokok. Total potongan JKK dan JKM sebesar 0,54% ini ditanggung oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji pokok ASN.
Kecelakaan Kerja yang dijamin melingkupi ASN mengalami kecelakaan kerja tatkala sedang dalam melaksanakan tugas atau kewajiban; keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas; Anasir yang tidak bertanggung jawab atau tindakan anasir tersebut; kecelakaan dari rumah ke tempat kerja, atau sebaliknya; serta penyakit akibat kerja.
Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN adalah mendapat santunan, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa.
PP Nomor 70 Tahun 2015 merupakan bentuk perhatian yang besar dari pemerintah kepada ASN, sehingga diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih giat lagi.
Sesi siang berlangsung dari pukul 13.00 sampai pukul 16.00 WIB. Sesi ini diisi oleh dua orang narasumber dari BPJS Kesehatan yaitu Bapak Deni Nurhikmat, SE yang menjabat Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Jakarta Selatan, serta ditemani Bapak Siswanto, S.I.Kom yang menjabat Tim Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Jakarta Selatan.
Sama halnya dengan sesi pagi, baik narasumber maupun peserta tampak semangat dan antusias. Hal ini karena menyangkut masalah keseharian yang dihadapi oleh setiap ASN maupun Non ASN, yaitu masalah kesehatan. Kedua narasumber nampak saling mengisi dalam memberikan materi, sehingga secara umum, seluk beluk BPJS Kesehatan disampaikan dengan lengkap. Peserta pun banyak bertanya mengenai hal-hal yang kurang jelas, sehingga sampai dibuat empat termin pertanyaan untuk tiga penanya.
Akhirnya, pukul 16.00, Acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); serta Sosialisasi Prosedur dan Pemanfaatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai di Lingkungan LPMP DKI Jakarta pun selesai. Semoga sosialisasi kali ini akan memberikan banyak inspirasi dan motivasi bagi seluruh pegawai LPMP DKI Jakarta untuk dapat bekerja dengan lebih baik dan lebih bersungguh-sungguh… aamiin (HM/2017)