kegiatanPengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi

Sosialisasi Pelaksanaan Asesmen Nasional

Asessmen Nasional  yang akan dilaksanakan mulai tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melibatkan seluruh unsur Pendidikan yang ada. LPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu UPT dibawah Kemendikbud ikut terlibat didalamnya. Sebagai rangkaian kegiatan persiapannya adalah Sosialisasi Pelaksanaan Asesmen Nasional yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 25 Mei 2021 dengan peserta sebanyak 246 orang berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag dan Pengawas/Penilik jenjang SD,SLB, SMP, SMA, SMK dan PKBM.

Pada kegiatan sosialisasi ini narasumber yang hadir adalah Kepala LPMP DKI Jakarta, Moch. Salim Somad, S.Kom, M.Pd, Handaru Catu Bagus dari Pusmenjar, Slamet, S.Pd, M.Pd  dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Budi Setiya Ashari dari Pusdatikomdik.

 

          

 

Apa itu Asesmen Nasional

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Dapat digambarkan sebagai berikut :

 

 

Kapan Pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2021

Rangkaian kegiatan tahun 2021 dapat digambarkan dalam timeframe sebagai berikut :

 

 

Bagaimana Peran dan Tanggungjawab Pelaksanaan Asesmen Nasional di Daerah

Pelaksanaan Asesmen Nasional ini melibatkan seluruh unsur pendidikan baik di tingkat Nasional maupun di tingkat  Daerah. Karenanya pembagian peran dan tanggungjawab pelaksanaan Asesmen Nasional diperlukan demi kesuksesan pelaksanaan kegiatan. Adapun peran dan tanggungjawab dapat diuraikan sebagai berikut :

 

Apa itu Verval TIK

Verval TIK adalah Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM. Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/

Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:

  • Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan
  • Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.

Login sebagai operator sekolah akan disajikan profil dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Profil) dan verval kesiapan TIK dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Verval). Hanya dapat diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan registrasi pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id)

Bagaimana Alur  Kesiapan Verval di Satuan Pendidikan

Alur kesiapan verval pada satuan pendidikan dapat dilihat pada chart dibawah ini :

 

Keterangan :

  1. Satuan Pendidikan memastikan proses perekaman data sarana dan prasarana terkait TIK di Dapodik dan sudah menuntaskan pengiriman data melalui proses sinkronisasi.
  2. Satuan pendidikan melakukan proses pembaruan data kesiapan TIK di laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ dengan mengakses fitur VERVAL.

Pembaruan data kesiapan TIK mencakup data:

  • Ketersediaan laboratorium komputer
  • Jumlah komputer
  • Ketersediaan sumber listrik
  • Ketersediaan jaringan internet dan kelengkapannya

3.   Pusdatin mengklasifikasikan kesiapan TIK satuan pendidikan berdasarkan hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ada empat klasifikasi kesiapan TIK: Siap, Potensial 1, Potensial 2, dan Tidak Siap.

4.  Dinas Pendidikan menentukan status dan moda pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan di wilayahnya dengan mengakses fitur UBAH STATUS berdasarkan hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK dari satuan pendidikan dan informasi klasifikasi kesiapan TIK.

5.  Dinas Pendidikan menentukan status AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya ke dalam empat kategori: Mandiri, Mandiri dan Ditumpangi, Menumpang, dan Tidak menyelenggarakan.

6.  Dinas Pendidikan menentukan moda pelaksanaan AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya. Opsi yang disediakan antara lain: Online dan Semi Online.

7.  Dinas Pendidikan diperkenankan menambah tempat penyelenggara AKM selain sekolah. Dinas Pendidikan mengakses fitur TAMBAH LEMBAGA untuk menambahkan lembaga lain yang relevan untuk dijadikan tempat penyelenggara AKM dengan cara mengisikan data-data TIK yang dipersyaratkan.

8.  Dinas Pendidikan selanjutnya melakukan penentuan sekolah/lembaga yang ditumpangi bagi satuan-satuan pendidikan dengan status pelaksanaan ’Menumpang’. Dinas Pendidikan mengakses fitur LEMBAR KERJA untuk menentukan satuan pendidikan dapat menumpang di satuan pendidikan mana dengan mempertimbangkan karakteristik tertentu sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing wilayah untuk pelaksanaan AKM: seperti jarak antar satuan pendidikan, kondisi geografis, daya tampung, atau lainnya.

9.  Dinas pendidikan dapat melihat hasil akhir verval di fitur RANGKUMAN. Penyesuaian-penyesuaian memungkinkan untuk dilakukan meski tahapan 4-8 sudah dilakukan.

10.  Satuan pendidikan dapat melihat hasil akhir verval dinas pendidikan dengan mengakses fitur PROFIL. Jika ditemukan ketidaksesuaian satuan pendidikan dapat segera mengkomunikasikan ke dinas pendidikan terkait.

Bagaimana Klasifikasi Kesiapan TIK dan Spesifikasi Komputer pada Satuan Pendidikan untuk AKM

Kesiapan TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi 4 kategori dalam menentukan penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM) :

  1. Siap

Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:

a.  UNBK Mandiri (Melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer tahun sebelumnya),atau

b.  Memiliki infrastruktur lengkap ( komputer minimal 15, memiliki akses internet dan memiliki jaringan listrik), atau

c.  Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020 dan tahun 2021.

      2. Potensial 1

Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki komputer kurang dari 15, memiliki jaringan listrik dan memiliki akses internet.

  1. Potensial 2

Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki komputer kurang dari 15, memiliki jaringan listrik dan tidak memiliki akses internet.

  1. Tidak Siap

Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.

Sedangkan spesifikasi perangkat komputernya adalah :

Spesifikasi minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolah untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) :

  1. Komputer client yang digunakan peserta didik PC / laptop dengan spesifikasi:
  • Prosesor : Dual Core,
  • Monitor : 11,6″,
  • Resolusi Monitor : 1024 x 720,
  • RAM : 1 GB,
  • Ruang Penyimpanan Kosong : 10 GB,
  • Webcam (Optional), dan
  • Sistem Operasi : Windows, Linux, Mac OS, Chrome OS, Rasberry;
  1. Jaringan (Intranet dan Internet) : Kabel LAN dan WIFI; dan
  2. Bandwidth : 12 Mbps dedicated untuk 15 client.

Keseluruhan persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional ini disampaikan oleh seluruh nara sumber dengan jelas dan rinci sehingga nantinya para peserta yang sudah mendapatkan materi pada kegiatan ini dapat memahaminya dan berperan aktif dalam pelaksanaan Asesmen Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya pada instansi masing-masing.

Rangkaian kegiatan persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional diakhiri hingga sore hari dan rangkaian kegiatan ini akan terus berjalan hingga Pelaksanaan Asesmen Nasional nantinya. (DSL)

 

 

Bagikan ..

Noor Fatimah

Bagikan ..