Pemetaan Mutu, Supervisi Satuan Pendidikan dan Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Mengelola satuan pendidikan memang bukanlah hal yang mudah. Terdapat banyak variabel dan faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan, karena akan mempengaruhi keberhasilan pengelolaan satuan pendidikan. Ketika satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang sangat kompeten, prestasi dan mutu satuan pendidikan kemudian meningkat. Akan tetapi, ketika terjadi pergantian kepala sekolah, ada kalanya prestasi dan mutu satuan pendidikan kemudian menjadi stagnan, atau bahkan menurun. Hal ini terjadi karena pengelolaan satuan pendidikan yang baik hanya melekat/terdapat pada individu kepala sekolah sebelumnya. Untuk meminimalisir hal tersebut, maka di setiap satuan pendidikan seharusnya menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan. Dengan sistem tersebut, maka pengelolaan satuan pendidikan diharapkan dapat terus berlangsung ke arah peningkatan mutu, dengan mengoptimalkan keterlibatan seluruh pihak yang terkait di satuan pendidikan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.

Pada tanggal 24 Agustus 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud No. 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan menteri tersebut merupakan salah satu payung hukum bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan. (http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/files/peraturan/Permen/salinan-permen-spmp.pdf).

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan.

SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan. SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menerbitkan Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/files/docs/02.pdf) dan Petunjuk Pelaksanan Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan (http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/files/docs/03.pdf). Pedoman umum dan petunjuk pelaksanaan tersebut dapat dipelajari semua pihak terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Bagikan ..

PMS/2017/001

Bagikan ..