Siap Menuju Badan Publik Informatif, BPMP Provinsi DKI Jakarta Melaksanakan Konsultasi Terkait PPID
BPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai sebuah lembaga publik memiliki kewajiban untuk memberikan dan membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan. Sejalan dengan hal tersebut, dibutuhkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik agar didapatkan pelayanan publik yang prima yang akan bermuara menjadi lembaga yang informatif dalam keterbukaan informasi Publik. Pengelolaan informasi dan dokumentasi publik pada suatu lembaga dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan informasi dan dokumentasi di BPMP Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 30 Mei 2023 perwakilan Tim PPID BPMP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Konsultasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ke PPID Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemdikbudristek yang bertempat di Lantai 4 Gedung C, Komplek perkantoran Kemdikbudristek, Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
Pada saat konsultasi ini, Tim PPID BPMP Provinsi DKI Jakarta mendapat arahan dan bimbingan dari Tim PPID BKHM Kemdikbudristek yakni Kapokja PPID dan Aspirasi Masyarakat BKHM Kemdikbudristek (Agi Bahari, S.I.Kom) dan Pranata Humas Ahli Muda (Novi Ramadhani, S.Kom). Diskusi hangat mengalir antara kedua tim yang mengupas tuntas terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Selama konsultasi, dijelaskan peran dan fungsi PPID, serta dibahas secara mendalam terkait instrumen penilaian mandiri Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022, dan informasi penilaian mandiri KIP tahun 2023. Selain itu, dibahas dengan tuntas juga langkah-langkah yang dapat disiapkan oleh BPMP Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh predikat sebagai lembaga yang informatif dalam keterbukaan informasi publik.
Tim PPID BKHM Kemdikbudristek membahas dengan lengkap peran dan fungsi PPID yang sesuai dengan dasar hukum yang ada yakni Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa BPMP Provinsi sebagai badan publik, melalu kanal-kanal publikasinya dan layanan publik di Unit Layanan Terpadu (ULT), wajib menyampaikan Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, serta Informasi Yang Dikecualikan. Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, terdiri dari: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta, dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Selanjutnya pada saat konsultasi dibahas mendalam terkait instrumen penilaian mandiri Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022, dan informasi penilaian mandiri KIP tahun 2023. Instrumen penilaian mandiri KIP merupakan salah satu sarana yang digunakan sebagai dasar penilaian oleh Komisi Informasi Pusat untuk menilai apakah suatu badan publik sebagai badan publik yang informatif, cukup informatif, atau badan publik yang tidak informatif. BPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai badan publik telah melaksanakan pengisian instrumen penilaian mandiri KIP Tahun 2022 dan bersiap untuk melaksanakan pengisian penilaian mandiri KIP pada tahun 2023. Pada pembahas ini, Tim PPID BKHM Kemdikbudristek menjelaskan dengan menyeluruh point-point yang terdapat pada instrumen penilaian mandiri KIP, tata cara pengisian instrumen, dan pemenuhan dokumen-dokumen yang harus ada pada saat pengisian instrumen tersebut.
Selain itu, dibahas dengan tuntas juga langkah-langkah yang dapat disiapkan oleh BPMP Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh predikat sebagai badan publik yang informatif dalam keterbukaan informasi publik. BPMP Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini wajib menyediakan semua informasi publik pada semua kanal publikasinya, melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan baik dan akuntabel dalam pemenuhan informasi publik. Disarankan juga oleh Tim PPID BKHM Kemdikbudristek terkait beberapa inovasi layanan yang dapat dilakukan BPMP Provinsi DKI Jakarta untuk peningkatan mutu layanan publiknya. Inovasi tersebut bisa saja sebuah inovasi yang sederhana tetapi memberikan manfaat untuk masyarakat pengguna layanan/publik.
Selanjutnya dilakukan kunjungan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek untuk melihat lebih dekat pelayanan Informasi dan PPID di ULT sebagai penutup kegiatan konsultasi. Pada saat kunjungan di ULT, Tim PPID BPMP Provinsi DKI Jakarta mendapat gambaran terkait: alur pelayanan informasi dan PPID, formulir-formulir yang harus diiisikan oleh pengguna layanan, dokumen-dokumen yang harus disediakan untuk layanan tersebut, dan sarana prasarana sebagai penunjang layanan tersebut. Tim juga melakukan diskusi secara langsung tentang praktik baik yang dilakukan oleh Tim ULT Kemdikbudristek dalam melaksanakan pelayanan publik yang prima, salah satunya tentang layanan publik bagi penyadang disabilitas.
BPMP Provinsi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Tim PPID BKHM Kemdikbudristek atas segala saran dan masukan, arahan serta bimbingan pada kegiatan konsultasi. BPMP Provinsi DKI Jakarta akan siap melaksanakan dan menindak lanjut atas hasil-hasil yang didapatkan selama konsultasi. BPMP Provinsi DKI Jakarta akan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan publiknya dan bersemangat untuk menuju badan publik yang informatif. (Nurfa)