Artikel

Selayang Pandang Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi DKI Jakarta

BPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga yang memberikan layanan publik selalu berupaya untuk memberikan layanan prima kepada para penggunanya. Layanan yang diberikan diupayakan untuk mudah diakses, cepat, tepat, dan berkualitas.  Untuk meningkatkan efisiensi dalam pemberian layanan, BPMP Provinsi DKI Jakarta menyatukan satu pintu dalam penyelenggaran layanan publiknya di Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi DKI Jakarta. Terdapat 3 layanan yang diselenggarakan oleh ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta yakni: Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, dan Layanan Peminjaman Fasilitas.

Agar layanan publik yang diberikan oleh ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta memiliki pedoman dan acuan, BPMP Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Standar Pelayanan untuk semua layanan dan Maklumat Pelayanan. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban, dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Adapun Maklumat Pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat/publik sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan. Para pengguna layanan dapat mengetahui Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan BPMP Provinsi DKI Jakarta melalui display Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang dipublikaskan pada beberapa area publik di BPMP Provinsi DKI Jakarta. Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan juga dapat diakses secara daring melalui laman website BPMP Provinsi DKI Jakarta.

Hari Senin s.d Hari Kamis dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB merupakan jam operasional dari ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta, sedangkan pada Hari Jumat dari pukul 08.00 s.d 16.30 WIB. Layanan ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta diselenggarakan secara luring dan daring kepada para pengguna. Layanan secara luring diselenggarakan di ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Nangka Raya No.60, RT.6/RW.5, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Untuk layanan secara daring diselenggarakan melalui layanan konsultasi via WhatsApp dan konsultasi via website. Layanan konsultasi via WhatsApp ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta di nomor: 0821-1631-4866. Adapun Layanan konsultasi via website dapat dilakukan pada tautan link berikut ini: https://perpus-lpmpdki.kemdikbud.go.id/ultdki/

Agar layanan ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan baik dan akuntabel, Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta menetapkan dengan Surat Keputusan Tim Pengelola ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta yang anggota tim tersebut merupakan staf-staf yang secara berkompetensi dan cakap dalam memberikan layanan publik. Surat Kepetusan Tim Pengelola ULT diperbarui setiap tahunnya, dan terdapat penilaian dan evaluasi secara rutin untuk Tim Pengelola ULT. Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta merupakan penanggung jawab Tim ULT serta diperkuat oleh Ketua ULT (Kasubbag Umum), Wakil Ketua ULT, Tim Back Office, dan Tim Front Office. Dalam memberikan layanan publiknya, ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), memiliki motto layanan yang sama dengan motto layanan ULT Kemdikbudristek yakni MERDEKA Melayani (Mudah, Efektif, Ramah, Disiplin, Efisien, Kolaboratif, dan Akuntabel).

Terdapat Prosedur Pelayanan Publik Di ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta secara luring yakni:

  1. Pengunjung/pengguna layanan yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrian.
  2. Petugas ULT memberikan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk diisi, serta mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
  3. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah diisi lengkap.
  4. Petugas layanan akan selalu memberikan senyum, salam, sapa, dengan ramah kepada para pengguna layanan.
  5. Petugas layanan memverifikasi formulir isian pemohon untuk dicek dan dilengkapi jika pengisiannya kurang lengkap.
  6. Pengguna layanan harus atas nama diri sendiri/pribadi yang bersangkutan, apabila mengatasnamakan orang lain harus disertai surat kuasa atau surat tugas yang bersangkutan.
  7. Petugas layanan menampung, mengklasifikasi, dan menyelesaikan layanan sesuai dengan permintaan pengguna layanan.
  8. Jika petugas tidak bisa menyelesaikan permintaan pengguna layanan maka petugas melakukan koordinasi internal.
  9. Petugas layanan apabila sudah selesai memberikan layanan kepada pengguna layanan untuk mengakhiri tatap muka dengan mengucapkan terima kasih, melakukan penginputan layanan pada sistem layanan ULT, dan memberikan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.

Untuk Prosedur Pelayanan ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta secara daring dapat dilaksanakan melalui konsultasi via WhatsApp dan layanan konsultasi via laman website, pengguna layanan dapat langsung menghubungi WhatsApp ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta dan mengikuti panduan yang diberikan oleh petugas ULT. Untuk layanan konsultasi via laman website, pengguna layanan dapat login ke tautan ULT on line website, melengkapi data pengguna layanan, dan mengajukan layanan yang dibutuhkan.

Agar Kepuasan masyarakat/pengguna layanan dapat terpenuhi dengan baik, BPMP BPMP Provinsi DKI Jakarta secara rutin melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik yang diberikan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). SKM dilakukan secara on line melalui instrumen Survey Kepuasan Masyarakat yang diisi oleh pengguna layanan setelah mendapatkan layanan. Terdapat 9 sub indikator pada unsur pelayanan yang dinilai dalam SKM, yaitu: Persyaratan Pelayanan, Prosedur Pelayanan, Waktu Pelayanan, Biaya Tarif, Produk Spesifikasi Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Maklumat Pelayanan, Penanganan Pengaduan, serta sub indikator terakhir Saran dan Masukan. SKM dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Hasil dari SKM ULT tersebut dipublikasikan secara on line pada media sosial BPMP Provinsi DKI Jakarta (Instagram dan Facebook) dan terdapat pula di website BPMP Provinsi DKI Jakarta. Hal ini bertujuan agar para pengguna layanan dapat mengakses dengan mudah hasil SKM ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta, hal ini juga sejalan dengan keterbukaan informasi publik yang sedang diupayakan secara masif di BPMP Provinsi DKI Jakarta. Hasil SKM ini juga memberikan gambaran secara umum kinerja dari ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta.

Mari berkunjung ke ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta, kami akan melayani dari hati dan siap dengan layanan terbaik. (Nurfa)

Bagikan ..

Noor Fatimah

Bagikan ..