Selangkah Lagi Menuju Penetapan Calon Kepala Sekolah Penggerak
Oktora Melansari, S.Sos, MA
Program Sekolah Penggerak (PSP) yang telah diluncurkan pada tanggal 1 Februari 2021 merupakan episode ke-7 dari Program Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka mewujudkan visi Pendidikan Indonesia yakni mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Saat ini PSP telah memasuki Angkatan Ke-2. Setelah melalui serangkaian seleksi, pada Selasa, 21 Desember 2021 dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Usulan Calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 2 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021.
Rapat berlangsung secara daring melalui zoom meeting dibuka secara resmi oleh Kepala LPMP Provinsi DKI Jakarta, Moh. Salim Somad, S.Kom, M.Pd. Peserta terdiri dari Penanggung Jawab PSP unsur Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta; Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara; Koordinator Pengawas Sekolah; serta Tim Sekretariat PSP dari LPMP Provinsi DKI Jakarta.
Pada rapat pleno ini telah disepakati pelaksanaan proses pemeringkatan kandidat, penetapan usulan, dan Penandatanganan Berita Acara calon sekolah pelaksana PSP Provinsi DKI Jakarta sesuai sebaran yang ditetapkan oleh panitia pusat sebanyak 274 sekolah dari jenjang PAUD, SD, SLB, SMP dan SMA.
Keesokan harinya, menindaklanjuti hasil kesepakatan Rapat Pleno, Tim PSP di tingkat Dinas Provinsi dan Suku Dinas Kota melakukan pemeringkatan kandidat dan finalisasi penetapan Calon Kepala Sekolah (CKS) PSP melalui aplikasi Borang PSP. Para pejabat berwenang selanjutnya menandatangani Berita Acara Penetapan Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak untuk kemudian diajukan ke Tim PSP Pusat untuk diusulkan penetapan sebagai Sekolah Penggerak.
Selanjutnya pengumuman kelulusan kepala sekolah penggerak dan penetapan sekolah penggerak akan ditetapkan oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemdikbud melalui Surat Keputusan pada tanggal 11-12 Januari 2022.
Sekolah Penggerak yang telah ditetapkan nantinya diharapkan mampu menjadi katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia yang terdiri dari dua hal, yakni sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil pelajar Pancasila, dan diawali dengan SDM yang unggul terutama kepala sekolah dan guru. Sekolah penggerak menjadi harapan di masa depan agar sekolah-sekolah yang belum mengalami peningkatan mutu, berkonsultasi, atau bahkan mendapat pendampingan dari sekolah yang telah bergabung dalam program sekolah penggerak.