Beranda

Selayang Pandang

Sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan dan kebutuhan akan peningkatan mutu pendidikan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dahulu Depdiknas) melakukan reorganisasi dan restrukturisasi Balai Penataran Guru (BPG) menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan mengalami refungsionalisasi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melaksanakan amanat dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015, LPMP memiliki struktur organisasi yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

  • Kepala
  • Subbagian Umum
  • Seksi Sistem Informasi
  • Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi
  • Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Daya dukung SDM yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPMP terdiri dari 128 pegawai yang memiliki komposisi kualifikasi sebagai berikut:

  • S3 6 Orang
  • S2 26 Orang
  • S1 73 Orang
  • D3 6 Orang
  • ≤ SMA 17 Orang