kegiatanPengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi

Sarana Fisik Sebagai Salah Satu Pendukung Keberhasilan Pendidikan
Endang Setiariny, S.Pd

Apa yang harus dan perlu dilakukan bagi UPT dan Pemerintah Daerah?

Kemendikbudristek berupaya memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan mutu pendidikan dengan memberikan bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan dan peningkatan layanan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran berkualitas dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan, dengan harapan akan mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian, salah satunya dilakukan melalui peningkatkan kualitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari tahun ke tahun.

DAK Fisik sejak 2021 telah menerapkan 3 pokok kebijakan dasar yaitu: 1) Ketuntasan sarana dan prasarana Pendidikan, 2) Pelaksanaan bersifat kontraktual, dan 3) Adanya pelibatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Meski berbagai upaya sudah dilakukan, pada implementasinya proses pengelolaan DAK Fisik dan Non Fisik di berbagai wilayah perlu mendapatkan pengawalan di tingkat UPT sebagai perpanjangtanganan Pusat. Hal ini diperkuat dengan kebijakan hukum yang melatarbelakanginya diantaranya: 1) Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022; 2) Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik; dan 3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Meskipun sampai dengan tahun 2022 ini Provinsi DKI Jakarta tidak memperoleh alokasi DAK Fisik, namun dalam perencanaan pembangunan maupun rehabilitasi prasarana dan pengadaan sarana dibutuhkan dukungan ketersediaan data sarana dan prasarana yang valid. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat ini telah mampu menyajikan data detail sarana prasarana. Namun secara kuantitas dan kualitas perlu pengawalan dari UPT sehingga diyakini keakuratan dan kevalidannya.

       

BPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai UPT Kemendikbudristek telah melakukan tahapan pengawalan pengelolaan DAK Fisik kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan berupa kegiatan pendampingan penyusunan usulan DAK Fisik pada hari Kamis dan Jumat tanggal 9 dan 10 Juni 2022, yang dibuka oleh Kepala LPMP DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi, Pelayanan Publik dan Publikasi (Uswatun Hasanah, S.E., M.Ak) dan pendampingan moderator kegiatan hari pertama oleh Ibu Yulie Apsari, M.Pd dan Ibu Endang Setiariny, S.Pd pada hari kedua.

Hasil kegiatan pendampingan tersebut diharapkan adalah diperolehnya: a) Informasi ketentuan pengisian data sarana prasarana di Dapodik dan proses verifikasi dan validasinya sebagai dasar alokasi DAK Fisik; b) Informasi data sarana dan prasarana yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta; c) Informasi perbandingan ketersediaan APBD dan kebutuhan anggaran untuk pengadaan dan penyediaan sarana prasarana di Provinsi DKI Jakarta; d) Informasi pengajuan usulan alokasi anggaran Fisik (APBD), pengelolaan sarana prasarana dan latar belakang permasalahan tidak diperolehnya DAK Fisik di Provinsi DKI Jakarta; dan e) Informasi kebijakan dan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban DAK Fisik.

   

Kegiatan pendampingan pengelolaan DAK Fisik melalui virtual zoom meeting tersebut dihadiri oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Sudin Pendidikan Kab/Kota Wilayah I dan II di wilayah DKI Jakarta, dan BPMP DKI Jakarta. Pelibatan para narasumber dari Tim Setditjen PAUD dan Dikmen yaitu Ibu Finna Rizqina, SH, MA dan M. Farhan memberikan penguatan dengan materi terkait kebijakan DAK Fisik Tahun 2022, kebijakan perencanaan anggaran untuk alokasi fisik di provinsi DKI Jakarta serta panduan dan mekanisme pemutakhiran sarana prasarana di Dapodik. Sedangkan narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang hadir adalah Kabid Perencanaan dan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Ir. Rita Marina, M.Si) memberikan sajian materi yang sangat menarik tentang Kebijakan dan kondisi pengelolaan perencanaan, anggaran di Disdik; penyajian materi mekanisme pendataan dari Pusdatikomdik oleh Bapak Budi Setiya Ashari, dan penjelasan kondisi dan pengelolaan sarana prasarana di Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri oleh Bapak Budiyono M.T selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana di Dinas Provinsi DKI Jakarta yang memberikan informasi permasalahan, kebutuhan, dan pendanaan APBD untuk sarana prasarana di Provinsi DKI Jakarta.

Simpulan dalam pembahasan tersebut bahwa: 1) pengusulan alokasi dana berupa fisik dapat dilakukan apabila memang kondisi penginputan data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis data telah benar dan terisi lengkap sesuai peruntukan serta terupdate dengan baik sesuai kebutuhan dengan kondisi, waktu yang real di satuan pendidikan; 2) Melalui data yang diperoleh Dinas Pendidikan dapat melakukan pengajuan  DAK melalui format PUPR terup load; 3)  Pengajuan akan berada dalam sasaran Longlist DAK untuk tahun berikutnya, apabila kondisi satuan Pendidikan yang diajukan telah disurvey oleh Dinas PU dan dinyatakan sesuai dengan data yang disampaikan tentang ketersediaan Prasarana Satuan Pendidikan secara nasional;  4) Longlist DAK berdasarkan skala prioritas akan diajukan ke BAPENAS terkait anggaran yang akan didanai sesuai peruntukan dalam pengelolaan sistem KRISNA yang dimiliki oleh Kemenkeu yang akan menjadi usulan DAK ditahun yang diusulkan.

Hal lain yang perlu dicermati adalah arah kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan di Tahun 2022 ini adalah ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan/ keterjaminan akses dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 12 Tahun yang berkualitas dengan memberikan perhatian khusus pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja Pendidikan yang masih rendah atau angka partisipasi kasar di bawah angka rata rata nasional (masih terdapat di 181 kabupaten/Kota) serta daerah daerah yang memiliki SMK yang membuka kompetensi keahlian yang mendukung sektor prioritas nasional.

Kemudian menjawab pertanyaan masing masing peran adalah: 1) Sinergi Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan UPT harus tetap di pertahankan; 2) Sosialisasi tentang kebijakan up date informasi DAK terkait fisik dan non fisik dari pihak terkait dengan pelibatan BAPENAS, BAPEDA, Sarana Prasarana, Dinas PUPR dan instansi terkait lainnya perlu terus dilakukan; 3) Pengawalan dalam up date data dalam aplikasi terintegrasi DAPODIK di masing masing satuan Pendidikan dari unit-unit terkait.

Tunas baru akan bertumbuh di dukung oleh sarana dan media yang bermutu.  (Endang Setiariny)

Bagikan ..

Noor Fatimah

Bagikan ..