Artikel

SAKIP Keren LPMP DKI Jakarta ‘Sukses Bersama yang Terencana’

 

Penulis : Hertanti Erna Kesuma, staf fungsional umum LPMP DKI Jakarta

 

Sukses itu diperjuangkan, bukan rejeki turun dari kayangan…

Begitu kira-kira aura optimis yang mesti dibangun dan dipelihara dalam sebuah institusi, jika ingin bergerak cepat mewujudkan tujuan-tujuan organisasi.  Jangankan semangat yang tidak dipelihara, kekasih yang diabaikan saja tau-tau udah jadi mantan. Sama saja dengan kinerja organisasi, jika tidak dikelola maka manajemen yang baik hanyalah wacana saja. Terus, untuk apa institusi tersebut ada?

  

Mengimlementasikan sebuah sistem pengelolaan kinerja, yang populer dengan nama SAKIP yakni Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, LPMP DKI Jakarta berupaya konsisten secara sistemik. Bukan dengan cara cap cip cup, alias untung-untungan. Sistemik yang dimaksud adalah menyusun tim yang handal dan mematuhi sistem kerja yang terstruktur, mulai dari pimpinan tertinggi hingga seluruh staf dalam lembaga.

  

Berikut ini salah satu petikan langkah yang dilakukan LPMP DKI Jakarta untuk mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan SAKIP, yakni amanat Sesjen Kemdikbud yang dituangkan dalam surat nomor 17753/A.A2/KU/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang langkah-langkah perbaikan kinerja. Di bawah ini bocoran aksi LPMP DKI Jakarta memenuhi 6 langkah yang disampaikan tersebut:

1.     Menyusun indikator kinerja yang tepat, akurat sehingga dicapai secara maksimal

Indikator kinerja yang digunakan sebagai ukuran keberhasilan pencapaian kinerja dalam UPT merupakan turunan yang diberikan dari unit pembinanya. UPT tidak menyusun indikator sendiri-sendiri karena perannya sebagai penyuplai hasil kinerja bagi unit-unit di atasnya yang lebih tinggi, yang pada akhirnya mengerucut hingga menjadi sebuah kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2.    Menyusun Renstra dan Perjanjian Kinerja (PK) berjenjang di lingkungan unit kerja

Dokumen Renstra disusun dalam satu periode 5 tahunan. Yang perlu dilakukan reviu setiap tahunnya untuk memastikan hal-hal yang dapat mendorong ataupun menggagalkan tercapainya tujuan lembaga pada satu periode Renstra.

Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) disusun setiap awal tahun sebagai janji kinerja yang akan dipenuhi dalam satu tahun anggaran. PK yang disusun di LPMP DKI Jakarta dibuat secara berjenjang, yakni mulai dari PK Kepala LPMP, PK Kepala Seksi (PMS, SI, dan FPMP), PK Kepala Subbag Umum, PK Widyaiswara, PK PTP dan PK per urusan di dalam kesatuan Subbag Umum, yakni Perencanaan, Keuangan, Perlengkapan, Kepegawaian, Persuratan, Perpustakaan dan Rumah Tangga.

Disusunnya PK secara berjenjang ini bermaksud untuk memperjelas target kerja dari masing-masing bagian dalam lembaga. Sehingga semua bagian bersama-sama dengan anggotanya berupaya untuk memenuhi janji kerja yang telah dituangkan dalam PK tersebut, yang akan dikompilasi menjadi rumusan capaian kinerja lembaga tahunan, atau biasa disebut Laporan Kinerja (LAKIP).

3.    Mengoptimalkan pengukuran kinerja secara periodik

Perjanjian Kinerja (PK) yang telah disusun oleh masing-masing bagian dalam lembaga perlu dilakukan pengukuran capaiannya secara periodik dalam suatu format yang dirancang oleh lembaga. Hal-hal yang dimuat dalam pengukuran kinerja adalah bagaimana capaiannya, serta prestasi dan kendala apa yang dihasilkan dalam kurun waktu tersebut. Informasi yang dihasilkan dalam masa pengukuran capaian kinerja ini merupakan suplai informasi bagi penyusunan Laporan Kinerja dari bagian yang bersangkutan.

4.    Menyusun rencana aksi dengan menetapkan target per triwulan dari target indikator kinerja yang ditetapkan dalam PK

Dokumen rencana aksi LPMP DKI Jakarta memuat kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendukung terpenuhinya target kinerja, dalam bentuk pembabakan per triwulan. Realisasi dari rencana aksi tersebut menjadi suplai informasi bagi perkembangan capaian target dalam Perjanjian Kinerja (PK), yang pada akhirnya akan menjadi sumber informasi bagi penyusunan Laporan Kinerja lembaga.

5.    Memanfaatkan informasi kinerja yang ditetapkan dalam laporan kinerja untuk melaksanakan evaluasi kinerja, perbaikan perencanaan program dan kegiatan serta peningkatan dan penilaian kinerja

Bukan disusun hanya sebatas formalitas tugas!

Demikian LPMP DKI Jakarta memaknai Laporan Kinerja yang disusun sebagai pertanggungjawaban lembaga terhadap amanat yang diberikan. Namun, lebih jauh hasil evaluasi pelaksanaan program/kegiatan yang merupakan informasi dalam Laporan Kinerja benar-benar digunakan untuk menyusun rekomendasi perbaikan ataupun peningkatan kinerja lembaga.

Rekomendasi yang tersusun pada tahun berjalan, digunakan sebagai bagian dari dasar penyusunan program/kegiatan lembaga pada tahun berikutnya.

6.    Memanfaatkan hasil produk dan layanan kepada satker/stakeholder

Bekerja tepat manfaat adalah yang dapat memberikan hasil yang berguna bagi pelanggannya. Seluruh program/kegiatan LPMP DKI Jakarta disusun dengan sangat memperhatikan kebutuhan para pengguna, yakni sekolah, guru, masyarakat, juga sesama mitra pendidikan.

Hal-hal yang perlu dilakukan bagi peningkatan mutu layanan diakomodir dalam perencanaan lembaga sehingga secara bertahap dapat terwujud kepuasan pelanggan atas layanan yang prima. Target tertingginya atas pemberian layanan adalah terciptanya zero complain.

Demikian potret ringkas bagaimana LPMP DKI Jakarta berkomitmen untuk bekerja secara sungguh-sungguh untuk mencapai sukses bersama dengan mengedepankan perencanaan yang baik. Karena sukses adalah keberhasilan yang terencana, bukan menang dalam peruntungan.

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..