kegiatanLembaga

Rindu Bisa Ditunda, Nyawa Lebih Berharga
Sri Rakhmawanti, SE., MM

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat  Covid-19 di Indonesia berakhir.

Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.  Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.

ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk Pencegahan Penyebaran  Covid-19, masyarakat lebih baik tidak mudik lebaran tahun ini, demi menjaga keselamatan keluarga di kampung halaman. Jakarta ini sudah banyak yang terpapar oleh Covid-19. Bisa saja kalau pulang ke kampung, tanpa disadari kita membawa benih-benih Covid-19 yang akan menular kepada saudara-saudara di kampung. Kalau sayang orang tua dan saudara di kampung, jangan mudik. Rindu bisa ditunda, nyawa lebih berharga.

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..