INOVASI DAN TRANSFORMASI PEMBELAJARANkegiatan

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di DKI Jakarta
Sri Rakhmawanti, SE, MM

Pendidikan inklusif yang pada awalnya dibangun untuk memenuhi hak bagi setiap anak tanpa membedakan warna kulit, gender, budaya, status sosial ekonomi, bahasa, agama dan disabilitas, dalam perkembangannya di Indonesia banyak diadopsi untuk keperluan anak dengan kebutuhan khusus (ABK). Adopsi ini penting karena masyarakat Indonesia lebih dari satu abad telah mengenal sistem layanan pendidikan bagi ABK hanya di sekolah-sekolah khusus (SLB).

Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan keberlangsungan pendidikan inklusif. Cara pandang menjadi salah satunya. Ada dua cara pandang yang melahirkan sistem pendidikan yang berbeda bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Cara pandang pertama, anak dianggap sebagai sumber masalah, maka solusi yang dianggap tepat adalah ABK harus dipisahkan dari komunitas anak-anak pada umumnya. Pendidikan yang dianggap paling cocok bagi mereka adalah pendidikan khusus (SLB). Cara pandang kedua adalah persoalan keberhasilan dan kegagalan dalam pendidikan, bukan terletak pada faktor anak, akan tetapi faktor sistem pendidikan yang digunakan. Cara pandang ini terjadi karena belum memahami regulasi terkait pendidikan inklusif secara tepat. Ini disebabkan karena regulasi terkait pendidikan inklusif belum diketahui oleh seluruh satuan pendidikan terutama regulasi terbaru.

      

Oleh karena itulah, BPMP Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah untuk menyusun program kerja dan anggaran terkait pendidikan khusus/inklusif di satuan pendidikan reguler pada tanggal 5 Oktober 2023 dan Rapat Koordinasi dengan Disdik DKI Jakarta dan UPT PDM terkait Sosialisasi Pendidikan Inklusi di Satuan Pendidikan Reguler tanggal 6 Oktober secara daring melalui zoom meeting BPMP Provinsi DKI Jakarta.

Pada Rakor tersebut dibahas mengenai

  • Rencana program dan anggaran untuk layanan pendidikan khusus/inklusif di satuan pendidikan reguler
  • Rencana penguatan kapasitas SDM satuan pendidikan untuk layanan pendidikan khusus/inklusif di satuan pendidikan reguler
  • Rencana sosialisasi kebijakan pendidikan khusus/inklusif ke seluruh satuan pendidikan reguler

   

Dalam arahannya Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta Moch. Salim Somad, S.Kom, M.Pd menyampaikan bahwa berbagai permasalahan secara umum terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, antara lain kurangnya pemahaman dan kompetensi guru reguler tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus dan masih adanya sebagian warga sekolah yang kurang yakin terhadap keberhasilan pendidikan inklusif, hal ini dikarenakan terbatasnya sarana dan prasarana khusus yang dibutuhkan bagi ABK dan terbatasnya Guru Pembimbing Khusus yang disediakan Pemerintah di sekolah inklusi.

Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, maka perlu dicermati bersama bahwa untuk merealisasikan apa yang diamanahkan dalam Permendikbudristek itu perlu dituangkan program dan anggaran, terutama terkait akomodasi yang layak aksesibilitas di satuan pendidikan reguler. Kebutuhan ini perlu didiskusikan bersama, mengingat penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas terus berjalan.

Selanjutnya dalam arahannya, Plt. Kadisdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo, M.Pd menyampaikan perlunya didiskusikan program dan anggaran yang diperlukan untuk transformasi pendidikan inklusif agar terjadi peningkatan skor iklim inklusivitas di satuan pendidikan reguler. Selain itu, perlu membuka wawasan dan cara pandang tim satuan pendidikan untuk dapat menerima dengan senang hati dan penuh tanggung jawab apabila satuan pendidikan tempatnya masuk peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas baik itu melalui jalur afirmasi maupun jalur reguler.

Pada kesempatan rakor, disampaikan oleh Pak Dasyam Nopyko Tim Perencanaan dan Anggaran Disdik Provinsi DKI Jakarta bahwa telah disiapkan program dan anggaran untuk pengelolaan pendidikan khusus di DKI Jakarta antara lain asesmen peserta didik berkebutuhan khusus di satuan pendidikan, bimbingan teknis pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan khusus, pembinaan kelompok kerja kepala skolah luar biasa, pendidikan profesi dalam jabatan satuan pendidikan khusus, dan bantuan pembiayaan lainnya.

Pembahasan rakor selanjutnya adalah penguatan sumber daya manusia satuan pendidikan reguler. Rencana Disdik terkait penguatan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Muh. Roji, M.Pd. Selanjutnya Pak Marja, M.Pd Koordinator Program Studi Pendidikan Khusus UNJ menyampaikan Program Praktik Kerja Mahasiswa (PKM) yang telah dilakukan di satuan pendidikan.

Dalam rakor, Disdik Provinsi DKI Jakarta dan seluruh jajarannya, BPMP Provinsi DKI Jakarta, dan Fakultas Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Khusus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah bersepakat bersama untuk berkomitmen menyukseskan implementasi kurikulum merdeka dan transformasi pendidikan inklusif. Pada kesempatan itu, Tim UNJ menyampaikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah dilaksanakan dengan menempatkan adik-adik mahasiswa praktik kerja di satuan pendidikan. Ini menjadi salah satu alternatif dalam menghadapi tantangan belum tersedianya guru pembimbing khusus dan keterbatasan ketrampilan guru dalam melayani peserta didik berkebutuhan khusus di satuan pendidikan reguler.

DKI Jakarta merupakan percontohan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif karena seluruh satuan pendidikannya menerima peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas. Hal ini tentu harus dijaga dan ditingkatkan agar peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas mendapat layanan yang tepat sesuai kebutuhannya dan sesuai aturannya.
Dari sisi regulasi, Provinsi DKI Jakarta telah memiliki Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 40 tahun 2021 yang muatannya adalah layanan untuk ABK. Yang perlu dilakukan secara intensif adalah mensosialisasikan regulasi dan perangkat yang ada kepada seluruh satuan pendidikan agar satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pendidikan inklusif secara tepat.

Pada kesempatan ini, Tim Disdik dari Bidang Persekolahan SD-PKLK Ibu Zulaika, M.Pd dan SMP-SMA Pak Salikun, M.Si menyampaikan rencana sosialisasi kebijakan pendidikan inklusif. Kemudian diskusikan rencana sosialisasi di tingkat wilayah.

   

Untuk pelaksanaan sosialisasi terkait kebijakan pendidikan inklusif yang dilakukan secara intensif di semua jenjang akan difasilitasi oleh Suku Dinas Pendidikan 11 wilayah dan Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4). Sosialisasi ini dilakukan pada setiap aktivitas yang dilaksanakan bersama satuan pendidikan. Harapannya, dengan sosialisasi kebijakan pendidikan inklusif secara massif dan terus-menerus maka pemahaman satuan pendidikan terhadap penyelenggaran pendidikan inklusif makin meningkat dan cara pandang terhadap layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas bersekolah di satuan pendidikan reguler pun makin terbuka dan diterima dengan baik.

Kegiatan rakor ini dimoderatori oleh PIC PDM 12 Ibu Sri Rakhmawanti, SE, MM dan diikuti oleh pejabat dan staf di lingkungan BPMP Provinsi DKI Jakarta dan Disdik Provinsi DKI Jakarta serta perwakilan dari UNJ dan BBGP DI Yogyakarta.

Semoga sinergitas makin kuat mewujudkan pendidikan inklusif yang berkualitas di DKI Jakarta. (rkh)

Bagikan ..

alino

Bagikan ..