Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi DKI Jakarta diatur sejalan dengan Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui SK Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.