Formulir Pengaduan Masyarakat

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG/PELANGGARAN APARATUR SIPIL NEGARA

A. Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Sipil Negara dengan cara :

  1. Datang langsung ke ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta;
  2. Secara tertulis menyampaikan aduan melalui laman https://perpus-lpmpdki.kemdikbud.go.id/ultdki/
  3. Mengisi form Pengaduan dalam link unduh berikut https://drive.google.com/file/d/1y9Hk_pqYE18HPSDNHVCohFj9hjXLWpa4/view?usp=sharing

Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi Aparatur Sipil Negara melakukan:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku Aparatur Sipil Negara;
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian danketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

B. Kerahasiaan Identitas

Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.

C. Penanganan Pengaduan

Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelahaan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindak lanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu.

Skip to content