kegiatanLembaga

Perubahan Seleksi PPDB DKI 2020, Kadisdik: Informasi ke Masyarakat Harus Valid

“Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah hal yang rutin dilakukan setiap tahun, hal ini dimaksudkan untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh pendidikan. Tahun ini ada beberapa perbedaan untuk pelaksanaan PPDB karena Masa Darurat Covid-19, seluruh proses pelaksanaannya dilakukan secara daring, maka perlu dipastikan semua informasi yang diterima masyarakat adalah valid dan kemana konsultasi bisa dilakukan apabila terjadi kendala harus jelas”, demikian disampaikan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, M.Pd pada pembukaan kegiatan Peningkatan Pemahaman PPDB Online Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui video conference daring, Senin (18/05/20).

Kepala LPMP DKI Jakarta, Moch. Salim Somad, S.Kom, M.Pd mengikuti secara langsung kegiatan ini bersama dengan 285 peserta lainnya dari unsur Dinas Propinsi terkait, Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta, KPAI dan Dewan Pendidikan. Nahdiana menegaskan bahwa seluruh stakeholder harus punya persepsi yang sama tentang PPDB.

Selanjutnya Ketua PPDB DKI 2020, Dr. Syaifulloh Hidayat menjelaskan situasi Kota Jakarta terkait pelaksanaan PPDB saat ini bahwa minat masyarakat untuk masuk sekolah negeri sangat tinggi sementara daya tampung sekolah negeri terbatas, kondisi hunian penduduk Jakarta sebagai kota metropolitan dengan sebaran penduduk tidak merata namun seluruh sekolah terjangkau dengan moda transportasi. Situasi terkini, dalam masa tanggap darurat Covid-19 seluruh peserta didik di DKI Jakarta belajar di rumah dan pelaksanaan Ujian Nasional ditiadakan, demikian pula proses seleksi PPDB seluruh pelaksanaannya dilakukan secara daring dari rumah.

Terkait situasi Jakarta tersebut, mendasari perubahan sistem seleksi PPDB tahun ini antara lain: Mekanisme PPDB dari rumah, melalui kanal http://jakarta.siap-ppdb.com, whatsapp, sms, telepon, email. Pendaftaran Online dari rumah oleh Calon Peserta Didik (CPD)/orang tua/wali kemudian verifikasi pendaftaran online oleh admin/operator tanpa ada kontak fisik, walaupun tetap ada Posko yang melayani (CPD) bila terjadi kendala yang tidak bisa diatasi, itupun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan konsultasi melalui daring/telepon dan pertemuan dengan perjanjian. Semua persyaratan diunggah dalam bentuk file. Untuk melihat hasil seleksi dan melakukan proses lapor diri dari rumah oleh CPD.

Perubahan selanjutnya terletak pada Jalur PPDB terutama pada jalur afirmasi dimana Anak Panti dan Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 bisa mendaftar di sekolah negeri manapun tanpa batasan kuota dan tanpa seleksi, sedangkan untuk Anak Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Anak Pemegang Kartu Pencari Kerja (KPJ), Anak Pengemudi Jaklingko dan Anak terdaftar dalam DTKS kuotanya berbeda pada tiap jenjang. Demikian pula untuk jalur zonasi dan jalur prestasi memiliki kuota yang berbeda pada tiap jenjangnya.

Layanan Informasi resmi tentang PPDB DKI Jakarta dapat diperoleh melalui website Disdik DKI Jakarta di https://disdik.jakarta.go.id dan https://ppdb.jakarta.go.id.  Untuk layanan pengaduan PPDB dapat melalui saluran telepon 021-39504052, 021-39504053, 082114555538, 081380063215, atau Whatsapp 081380063214, 081380063215.

Layanan informasi dan pengaduan di tingkat nasional juga dapat diperoleh melalui kanal ult.kemdikbud.go.id. Sedangkan layanan informasi dan pengaduan di LPMP DKI Jakarta dapat dilayani melalui website https://lpmpdki.kemdikbud.go.id melalui menu Hubungi Kami di Layanan Informasi dan Pengaduan. Selain itu LPMP DKI Jakarta turut serta mendukung suksesnya PPDB DKI 2020 melalui penyebarluasan informasi di website dan media sosial.

Berikut penjelasan untuk masing-masing jenjang.

 

(OMS)

 

 

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..