Perpustakaan Nasional Indonesia: Penjaga Warisan Budaya Melalui Pengawasan Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Dini Agustina, M. I. Kom
Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan budaya dan intelektual yang luar biasa perlu memahami pentingnya melindungi dan melestarikan karya cipta dan rekam nasional. Di tengah arus perkembangan teknologi yang pesat, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memiliki peran sentral dalam menjaga dan mengawasi kewajiban serah simpan karya cetak dan rekam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Undang-Undang Serah Simpan). Perpustakan Nasional memiliki peran penting dalam implementasi Undang-Undang Serah Simpan.
Salah satu peran utama Perpustakaan Nasional adalah sebagai entitas penerima karya cetak dan rekam dari pemegang hak cipta. Menurut Undang-Undang Serah Simpan, pemegang hak cipta, seperti penerbit dan produsen karya rekam, wajib menyerahkan salinan karya mereka ke Perpusnas. Dengan demikian, Perpusnas berfungsi sebagai “arsip nasional” yang mengumpulkan dan mencatat semua jenis karya cipta dan rekam yang ada di Indonesia. Ini mencakup buku, majalah, dan dokumen terkait lainnya. Hal ini disampaikan oleh Tim Perpusnas yaitu Ibu Nur Hidayati dan Ibu Weli yang bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 di BPMP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 27 September 2023. Tim Perpusnas diterima oleh BPMP Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Tim Kehumasan dan Layanan Perpustakaan yaitu Bapak Hendarmoko, S. Si selaku Ketua Humas, Ibu Ijah Rochimah Boru Sagala, S.Pd., Ibu Dini Agustina, M. I. Kom dan Ibu Arisma Oktafia.
Ibu Nur Hidayati dan Ibu Weli menyampaikan bahwa Perpusnas memiliki peran dalam pelestarian karya cipta dan rekam yaitu dengan menerima karya-karya ini. Perpusnas memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar karya-karya tersebut tetap terjaga dalam kondisi baik. Hal ini mencakup pelestarian fisik karya cetak, dan pengarsipan digital. Perpusnas harus menjaga kualitas dan integritas karya-karya tersebut agar mereka dapat diakses oleh generasi mendatang.
Salah satu tujuan utama Undang-Undang Serah Simpan adalah memberikan akses kepada masyarakat umum dan peneliti untuk mengkaji dan menggunakan karya yang disimpan oleh Perpusnas. Perpusnas memiliki peran penting dalam memastikan bahwa karya-karya ini dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja yang membutuhkannya. Ini termasuk pengembangan katalog online, penyediaan salinan digital, dan penyelenggaraan layanan publik. Perpusnas yang diwakili Ibu Weli juga menyampaikan agar BPMP Provinsi DKI Jakarta serta seluruh satker Kemendikbudristek juga turut berperan aktif dalam memberikan publikasi cetak melalui Perpusnas. Untuk karya online seperti Jurnal Lingkar Mutu Pendidikan (JLMP) BPMP Provinsi DKI Jakarta yang telah dikelola secara online melalui aplikasi Open Journal System (OJS) tidak perlu memberikan arsip ke Perpusnas karena telah secara digital terdata dalam Garba Rujukan Digital (Garuda) yang telah terkoneksi dengan Perpusnas.
Perpustakaan Nasional juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian kewajiban serah simpan oleh pemegang hak cipta. Mereka harus memantau apakah pemegang hak cipta mematuhi undang-undang dengan menyerahkan karya-karya mereka tepat waktu dan dalam jumlah yang diperlukan. Jika ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Serah Simpan, Perpusnas dapat mengambil tindakan hukum yang sesuai.
Perpusnas memegang peran yang sangat penting dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya dan intelektual Indonesia melalui pengawasan kewajiban serah simpan karya cetak dan rekam. Dengan mengambil alih tugas-tugas tersebut, Perpusnas membantu menjaga agar karya-karya ini tetap tersedia untuk generasi mendatang, dan sekaligus mempromosikan nilai-nilai kebudayaan Indonesia. Implementasi Undang-Undang Serah Simpan oleh Perpusnas adalah langkah penting dalam memastikan bahwa warisan budaya dan intelektual kita tetap hidup dan berkembang.