Perencanaan Kebutuhan Barang dan Jasa, Langkah Awal Mewujudkan Penggunaan Anggaran Negara yang Optimal
Irni Wulandari, S.Pt.
Perencanaan kebutuhan merupakan komponen penting dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, agar efektifitas penggunaan anggaran negara bisa terwujud. Sebagai langkah awal dalam menyusun anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2021, LPMP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan “Workshop Penyusunan Kebutuhan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021” yang diselenggarakan selama dua hari, mulai tanggal 29 s.d 30 September 2020 melalui virtual meeting. Kegiatan diikuti oleh dua puluh tujuh orang peserta dari internal yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu: tim Satuan Pengawas Internal (SPI), Pejabat Pengadaan, serta perwakilan dari fungsi dan urusan di LPMP Provinsi DKI Jakarta.
Selama dua hari kegiatan, peserta mendapatkan beberapa materi dari narasumber. Hari pertama diawali dengan materi tentang Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa yang disampaikan oleh Rizki Izardi Gumay, Auditor Inspektorat Jenderal Kemdikbud. Melalui materi ini, peserta mendapatkan pemahaman tentang bagaimana proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan, yaitu sesuai peraturan yang berlaku serta menghindari praktek-praktek korupsi dan gratifikasi. Kegiatan pengawasan baik yang dilakukan Inspektorat Jenderal maupun SPI diharapkan dapat ikut serta memantau pelaksanaan pengadaan barang jasa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan pertanggungjawaban.
Hari pertama juga diisi oleh narasumber dari Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemdikbud, Agus Triyono, Pengolah Pengadaan Barang Jasa Ahli Muda, yang menyampaikan materi tentang Prinsip Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RK BMN). Di dalam materi ini dijelaskan tentang bagaimana merumuskan rincian kebutuhan BMN dengan menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan, sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Narasumber juga menjelaskan bahwa RKBMN memuat informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan dan/atau pemeliharaan dan disusun oleh satuan kerja dengan berpedoman pada Renstra K/L, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan.
Mengawali sesi di hari kedua, materi tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Bangunan dan Gedung, disampaikan oleh Norman, M.T, seorang konsultan bangunan yang telah berpengalaman dan kompeten di bidangnya. Pada sesi ini, peserta mendapatkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dalam pemeliharaan bangunan dan gedung, sehingga diharapkan dapat menjadi bahan masukan untuk lembaga dalam merencanakan kegiatan pemeliharaan bangunan gedung agar lebih optimal.
Selanjutnya, sebagai penutup pada kegiatan ini, peserta berdiskusi untuk menghasilkan draft Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan identifikasi awal kebutuhan barang dan jasa dari setiap unit kerja di LPMP Provinsi DKI Jakarta. Secara resmi, kegiatan ditutup oleh Kasubbag Tata Usaha, Rina Harjanti, M.Pd yang memberikan penguatan dan motivasi kepada peserta agar melakukan identifikasi kebutuhan sarana prasarana yang menunjang tugas dan fungsi lembaga. Kasubbag TU juga berharap untuk anggaran tahun 2021 agar semua kegiatan pengadaan barang dan jasa diawali dengan perencanaan yang matang sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif, efisien dan optimal.