Pengumuman

Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Gol IV/B ke atas tahun 2017

Salam sejahtera untuk guru-guru di wilayah DKI Jakarta

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan no. 67505/A3.3/KP/2016 dan surat no. 67506/A3.3/KP/2016 (link surat) tanggal 13 Desember 2016 tentang pengusulan PAK guru golongan IV/b ke atas, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP dalam hal ini bertugas memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul penilaian, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian. 

Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tanggal 1 Januari 2017 agar diajukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud u.p Kepala LPMP sesuai wilayah masing-masing. Bagi Guru yang bertugas di wilayah Propinsi DKI Jakarta, berkas pengajuan ditujukan PO Box LPMP DKI Jakarta yaitu PO BOX 1026 JKS 12010 mulai tanggal 15 Januari 2017. 

Adapun rincian berkas usulan penilaian dan penetapan angka kredit Guru golongan ruang IV/b ke atas sebanyak 1 (satu) set terdiri atas :

  1. DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang;
  2. PAK terakhir;
  3. Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Karpeg/konversi NIP;
  6. Ijasah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
    1. SK tugas belajar;
    2. SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional Guru;
    3. SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Guru.
  7. Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditanda tangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).

Demikian informasi dan syarat pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B ke atas. Semoga Bermanfaat.

Bagikan ..

aan

Bagikan ..