kegiatanPemetaan Mutu, Supervisi Satuan Pendidikan dan Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Pengolahan Data Hasil Monitoring Implementasi SE Mendikbud No. 4 tahun 2020
Siti Sofiah

Sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang mengatur: Pembatalan Ujian Nasional (UN), Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, Kenaikan Kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional, LPMP DKI Jakarta dalam rangka melaksanakan tugas fungsi dalam pemetaan mutu pendidikan, telah melakukan monitoring implementasi kebijakan tersebut pada minggu ke-2 dan 3 bulan Mei tahun 2020. Sebagai respondennya adalah pengawas, kepala sekolah, guru, wali kelas 6-9-12, orang tua siswa dan siswa. Dalam menjaring data ini alat yang digunakan yaitu instrumen yang disampaikan ke responden melalui metode daring (sekolah mengisi instrumen yang dikirimkan melalui google form).  Pertanyaan dibuat untuk masing-masing responden sesuai dengan tugas fungsi dan peran masing masing dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Komponen yang ditanyakan secara umum yaitu menyangkut 4 hal:

  1. Sikap dan tanggapan terhadap Pembatalan Ujian Nasional
  2. Proses pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR)
  3. Pelaksanaan Ujian Sekolah pengganti Ujian Nasional, dan
  4. Pelaksanaan/ Proses kenaikan kelas

Dari hasil monitoring diperoleh jumlah data responden yang mengisi instrumen sebagai berikut:

No

Responden

Jumlah data

1

Pengawas Sekolah

162

2

Kepala Sekolah

1470

3

Guru

11.884

4

Wali kelas

2040

5

Orang tua siswa

16.696

6

Siswa

24.028

Selanjutnya data tersebut sudah dilakukan screening data, proses verifikasi dan validasi data, pengelompokkan data ke dalam wilayah dan jenjang, analisis data serta rekomendasi untuk mengatasi masalah/kendala yang dijumpai.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bapak Salim Somad, S.Kom., M.Pd selaku Kepala LPMP DKI Jakarta. Sebagai narasumber Ibu Upi Purnamasari, S.Si (Kasi Pemetaan Mutu dan Supervisi), Dr. H. Didang Setiawan dan Widyaningtyas, SE, MM (Widyaiswara). Diikuti oleh 37 orang peserta yang terdiri dari Widyaiswara, PTP dan fungsional umum. Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, dimulai tanggal 27, 28, 29 Mei  dan dilanjutkan 8 Juni 2020.

 

Pegolahan data secara umum menghasilkan data dan informasi bahwa proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi tantangan bagi guru, siswa dan orangtua.   Selama PJJ untuk jenjang SD pada umumnya guru melakukan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) dengan memanfaatkan media sosial, whatsapp dan metode pembelajaran lebih banyak berupa penugasan.  Semakin tinggi jenjang maka media dan metode pembelajaran jarak jauh semakin bervariasi dan lebih kompleks.  Guru tidak hanya memanfaatkan media sosial, tetapi juga aplikasi lainnya seperti google form, google classroom, Si Pintar, Quizizz, Rumah Belajar, dan Quipper.

Kendala yang dihadapi dari semua responden, pada umumnya adalah terbatasnya ketersediaan kuota internet.  Pada sebagian siswa dan orang tua selain kuota internet juga mengeluhkan tidak tersedianya sarana yang harus digunakan, yaitu gawai android/laptop.  Di samping itu pengawas, guru, kepala sekolah, dan juga siswa serta orang tua masih banyak yang terkendala dengan terbatasnya kompetensi dalam mengoperasikan dan mengoptimalkan sarana teknologi  informasi yang tersedia.

Berdasarkan hal tersebut di atas  maka direkomendasikan perlu adanya pelatihan bagi pengawas, kepala sekolah dan guru dalam penggunaan media daring dan mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh dengan media dan metode yang bervariasi.  Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan tutor sebaya secara daring, mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh berbagai institusi seperti LPMP, dan sebagainya.   Selain itu untuk orang tua siswa dapat diberikan pelatihan parenting bagaimana mendampingi dan mengawasi anak selama anak belajar di rumah, dan juga seminar daring tentang peran dan tantangan orang tua dalam mendampingi anak belajar di rumah.  Sedangkan keterbatasan kuota internet dan juga sarana yang dimilki siswa untuk belajar secara daring, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pengadaan sarana maupun pembelian kuota internet bagi guru dan siswa kurang mampu.  Hanya saja sekolah harus dapat mengoptimalkan penggunaannya dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..