Supervisi Mutu Solusi Mengawal Peningkatan Mutu
Siti Sofiah, S.Pd.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Supervisi mutu merupakan salah satu tugas dan wewenang Pemerintah Pusat yang diwakili LPMP dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD), seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan supervisi mutu diantaranya yaitu : 1) proses mengawal upaya peningkatan mutu pada satuan pendidikan menjadi terpantau dan terukur hasilnya, 2) memastikan pelaksanaan supervisi mutu di satuan pendidikan berjalan secara sistematis dan komprehensif.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan supervisi yaitu : 1) LPMP, 2) Dinas dan Suku Dinas Pendidikan terutama Perangkat Daerah yang berperan sebagai Fasilitator Daerah dari unsur Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD), 3) Pengawas Sekolah yang berhubungan langsung dengan satuan pendidikan serta 4) Sekolah binaan pengawas sebagai sasaran supervisi mutu, yang diwakili oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS).
Secara umum aspek yang disupervisi di satuan pendidikan yaitu mencakup pemahaman delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), keterlaksanaan 8 SNP, keterlaksanaan SPMI, upaya peningkatan mutu yang dijalankan, dan kendala yang dihadapi sekolah. Namun di masa pandemi covid seperti saat ini, maka supervisi mutu juga mencakup keterlaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR), upaya menghadapi kendala yang dijumpai dan upaya mempertahankan mutu pendidikan walaupun di masa pandemi.
Rangkaian kegiatan supervisi mutu pendidikan dimulai dari bimbingan teknis (bimtek) supervisi mutu bagi fasilitator nasional (fasnas) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal PAUD dikdas dan dikmen. LPMP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan bimtek supervisi mutu bagi fasilitator daerah (fasda), bimtek supervisi mutu bagi bengawas sekolah, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan supervisi mutu oleh pengawas dengan pendampingan oleh fasda. Fasda masing-masing mendampingi 2 sampai 3 pengawas sekolah. Hal ini bertujuan untuk : 1) memastikan bahwa Pengawas dapat melaksanakan supervisi mutu sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan, 2) memastikan keterisian instrumen 01 tentang aspek-aspek dalam BDR dan instrumen 02 tentang keterlaksanaan 8 SNP, 3) memastikan keterlaksanaan seluruh tahapan supervisi mutu dan 4) memastikan pengawas sekolah menginput hasil supervisi mutu ke dalam aplikasi e-supervisi yang dikembangkan oleh Ditjen PAUD dikdas dan dikmen.
Supervisi mutu oleh pengawas dilaksanakan dengan pola daring, yaitu sekolah titik (salah satu sekolah yang ditunjuk Pengawas) memfasilitasi pertemuan virtual, yang dihadiri pengawas dan perwakilan TPMPS seluruh sekolah binaanya serta Fasda yang mendampingi pengawas. Tanpa disengaja, dalam supervisi ada tiga pihak yang saling berkaitan erat dalam upaya mengawal peningkatan mutu, yaitu sekolah, pengawas dan pejabat dinas / suku dinas pendidikan terutama yang berperan sebagai TPMPD atau Fasda dari LPMP DKI Jakarta. Hal ini tentu merupakan kondisi yang sangat tepat karena TPMPD maupun Fasda LPMP, menjadi lebih memahami kondisi nyata di sekolah tentang pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan (SNP) di masa covid-19 dan keterlaksanaan Belajar dari Rumah (BDR).
Supervisi mutu oleh pengawas sekolah dilaksanakan dengan mengimplementasikan siklus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Tahapan dalam siklus supervisi mutu sesuai gambar berikut:
Supervisi Mutu Tahap 1 : Analisis Permasalahan di sekolah
Pada tahap pertama pengawas melakukan supervisi terhadap keterlaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) dan pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), dengan menggunakan instrumen 01 dan 02 yang sudah disediakan. Pengawas melakukan analisis terhadap permasalahan yang dihadapi sekolah dengan cara memverifikasi dan memvalidasi isian instrumen BDR dan SNP. Proses verifikasi dan validasi dilakukan dengan wawancara maupun observasi serta berdasarkan data dan fakta yang dijumpai/pengamatan/pengalaman pengawas selama membina sekolah. Semua data dan fakta dicatat oleh pengawas dalam kolom catatan yang disediakan pada instrumen. Proses yang dilakukan di tahap 1, sekolah titik yang memfasilitasi pertemuan daring untuk sekolah binaan pengawas yang lainnya menjadi contoh/sampel pelaksanaan analisis permasalahan keterlaksanaan 8 SNP dan BDR.
Di tahap ini fasilitator daerah, melakukan pendampingan sekaligus memonitoring dan mengevaluasi apakah pengawas melakukan tahapan sesuai dengan prosedur, yaitu dimulai dengan memetakan masalah, memverifikasi, memvalidasi terhadap kondisi nyata sekolah, menganalisis permasalahan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi sekolah.
Gambar 1 : Supervisi Mutu Tahap 1
Supervisi Mutu Tahap 2: Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Mutu
Catatan supervisi tahap 1 ditindaklanjuti oleh pengawas dengan menarik kesimpulan permasalahan yang dijumpai sekolah. Pengawas bersama TPMPS mencari akar penyebab masalah yang harus diatasi dengan memberikan rekomendasi solusi. Hal ini yang sebelumnya jarang dilakukan oleh pengawas ketika melakukan supervisi ke sekolah. Biasanya pengawas hanya memberikan motivasi kepada sekolah untuk mempertahankan atau meningkatkan mutu, tanpa mendasarinya pada analisis masalah dan akar penyebabnya, sehingga kurang terfokus pada solusi peningkatan mutu sekolah.
Dalam supervisi mutu pengawas memberikan rekomendasi peningkatan mutu sesuai permasalahan dan mendorong sekolah untuk menentukan prioritas peningkatan mutu yang dituangkan dalam perencanaan sekolah. Contoh tabel rekomendasi peningkatan mutu sebagai berikut:
Pada tahapan ini fasda yang berasal dari TPMPD maupun LPMP selain memantau pelaksanaan kegiatan, juga dapat memberi saran rekomendasi peningkatan mutu, terutama jika rekomendasi tersebut sulit untuk dipenuhi oleh sekolah karena terkait regualasi/kebijakan maupun anggaran sekolah yang terbatas. Contoh pada standar sarana prasarana, ketercapaian sekolah terhadap standar ini sulit dipenuhi. Jika menyangkut standar bangunan/lahan sekolah yang belum memenuhi standar untuk sekolah negeri kewenangan sepenuhnya ada pada pihak pemerintah daerah dan untuk sekolah swasta ada pada pihak yayasan. Untuk kondisi tersebut maka TPMPD atau fasda dapat mengetahui dengan jelas permasalahan di sekolah dan sekaligus mencarikan solusinya bagi sekolah.
Gambar 2 : Supervisi Mutu Tahap 2
Supervisi Tahap 3: Pelaksanaan Peningkatan Mutu
Pada akhir tahapan kedua, pengawas bersama TPMPS sekolah binaan mendiskusikan rekomendasi yang sangat prioritas yang perlu segera dipenuhi. Rekomendasi yang sangat prioritas ini kemudian dituangkan dalam Kearangka Acuan Kegiatan (KAK) dan disusun menjadi program peningkatan mutu oleh sekolah. Selanjutnya pada Pendampingan ketiga, pengawas mendampingi pelaksanaan pemenuhan mutu tersebut sesuai dengan rencana yang dituangkan dalam KAK.
Dalam pelaksanaan pemenuhan mutu pengawas juga megingatkan dan membimbing sekolah untuk melakukan monitoring dan evalausi (monev) kegiatan pemenuhan mutu. Hasil monev akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi dan strategi baru yang dilaksanakan pada tahap keempat.
Pelaksanaan pemenuhan mutu dan monev oleh sekolah dipantau juga oleh fasda. Hal ini untuk memastikan bahwa pemenuhan mutu yang dilakukan tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban, namun dilaksanakan sesuai kebutuhan sekolah dalam meningkatkan mutu. Selain itu juga pemenhan mutu dirasakan manfaatnya oleh sekolah yang melaksanakannya. Dengan demikian jargon “Supervisi mutu solusi mengawal peningkatan mutu” menjadi nyata dan tepat.
Gambar 3 : Supervisi Mutu Tahap 3
Supervisi Mutu Tahap 4 : Monitoring Evaluasi Peningkatan Mutu
Pengawas menganalisis hasil monitoring pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilaksanakan oleh sekolah binaa dan Bersama-sama melakukan evaluasi. Kendala dan hambatan yang dialami sekolah saat pemenuhan mutu dicarikan solusinya oleh pengawas. Solusi yang diberikan pada tahapan ini akan menjadi rekomendasi dan strategi baru dalam peningkatan mutu bagi sekolah.
Fasda yang turut mendampingi pengawas dalam pelaksanaan supervisi mutu di sekolah sampel/contoh, dapat memberikan penguatan, saran, tanggapan dan masukan hasil pendampingan dan evaluasi selama rangkaian kegiatan supervisi. Mencatat dan menyampaikan hal-hal apa saja yang perlu ditingkatkan oleh pengawas sekolah dalam supervisi mutu.
Gambar 4 : Supervisi Mutu Tahap 4
Kesimpulan pelaksanaan supervisi mutu tahun 2020 dengan strategi pelaksanaan menggunakan metode daring, pengawas dapat melaksanakan supervisi dengan efektif dan efisien. Pengawas dapat mengumpulkan TPMPS dalam satu ruang pertemuan daring yang dapat menghemat biaya dan energi. Namun untuk pembinaan per sekolah pengawas tetap harus melaksanakan pertemuan terpisah untuk setiap sekolah.
Hal-hal positif yang diperoleh dengan pelaksanaan supervisi mutu pengawas, diantaranya yaitu :
- Pengawas dapat memahami makna supervisi mutu yang sesungguhnya
- Pengawas sekaligus dapat membina sekolah dalam menerapkan siklus/tahapan Sistem Penjaminan Mutu Internal, karena siklus dalam supervisi mutu sama dengan tahapan dalam SPMI hanya berbeda pada tahapan perencanaan peningkatan mutu.
- Pengawas dapat mengukur keberhasilan sekolah dalam meningkatkan mutu
- Pengawas dapat memantau sekolah yang perlu perhatian khusus dengan lebih intensif
- Pengawas dapat meminta sekolah yang sudah baik dalam pencapaian 8 SNP dan pembelajaran selama BDR untuk menjadi tutor sebaya bagi sekolah yang masih perlu peningkatan mutu.
- Pengawas lebih mudah dalam menjalankan tugas dan fungsi kepengawasannya yaitu sebagai mitra, innovator, motivator dan konselor serta konsultan sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan yang diimbangi dengan peningkatan mutu sekolah binaannya.
Hal-hal positif yang dirasakan sekolah dengan pelaksanaan supervisi mutu diantaranya yaitu :
- Sekolah dapat memahami Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
- Sekolah dapat memahami proses yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan mutu
- Sekolah dapat melaksanakan peningkatan mutu dengan berdasarkan pada kebutuhan pemenuhan 8 SNP dan
- Sekolah dapat melakukan kolaborasi dengan sekolah lainnya dalam binaan pengawas dalam upaya peningkatan mutu.
Hal-hal positif yang dirasakan Fasda baik yang berasal dari LPMP maupun TPMPD dengan pelaksanaan supervisi mutu diantaranya yaitu :
- Fasda dapat memetakan permasalahan dan kendala yang dijumpai sekolah maupun pengawas dalam pelaksanaan supervisi mutu
- Fasda dapat memetakan capaian 8 SNP dan keterlaksanaan BDR yang masih dijumpai banyak kendala dalam pelaksanaannya
- Fasda dapat menberikan rekomendasi solusi kepada pengawas dan sekolah dalam peningkatan mutu sesuai 8 SNP
- Fasda dapat memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan lainnya sesuai kewenangannya.
Selanjutnya diharapkan program supervisi mutu yang telah dimulai tahun 2020 dengan tahapan yang lengkap, dapat dilaksanakan dan dikembangkan oleh pengawas sekolah di tahun berikutnya dan Dinas/Sudin Pendidikan yang mewakili TPMPD dapat menjadikan Supervisi Mutu oleh Pengawas menjadi salah satu program yang rutin dilakukan sebagai upaya mengawal peningkatan mutu sekolah di provinsi DKI Jakarta.