Pendampingan Implementasi SPMI Tahun 2019
LPMP DKI Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di antaranya dengan melaksanakan program pendampingan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada sekolah-sekolah yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sekolah ini adalah sebagai model/contoh bagi sekolah lainnya di provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan dan menerapkan SPMI sesuai prosedur.
Sekolah yang ditujuk dan ditetapkan oleh Dinas Provinsi DKI Jakarta ini selanjutnya disebut Sekolah SPMI, dan sekolah ini mendapatkan bantuan dana serta bimbingan dalam menerapkan SPMI. Program pendampingan telah dilakukan sejak 2016 dengan sasaran awal hanya 11 sekolah dan hingga saat ini (2019) sasarannya telah menjadi 233 sekolah.
Pendampingan Sekolah SPMI ini dilakukan untuk mengarahkan sekolah agar mampu:
- berkomitmen menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan.
- menunjukkan terjadinya perubahan atau peningkatan mutu secara berkelanjutan dan terukur setelah menerapkan penjaminan mutu.
- mengimbaskan penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah di sekitarnya
- memiliki karakter budaya mutu
Pendampingan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan seperti yang tertuang dalam ilustrasi berikut:
Tahap 1
Tahap 2
Tahap 3
Tahap 4
Tahap 5 dan 6