kegiatan

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Widyaprada LPMP Provinsi DKI Jakarta di Lingkungan Ditjen PAUD, DIKDAS, Dan DIKMEN
Susiah Budiarti, M.Pd , Widyaprada Ahli Muda LPMP Provinsi DKI Jakarta

Kamis, 18 Februari 2021 merupakan momen bersejarah dalam perjalanan karir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami dan rekan beserta pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud serta ratusan pejabat fungsional dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (BP PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) seluruh Indonesia dilantik secara langsung dan Dalam Jaringan (Daring) menjadi Jabatan Fungsional “Widyaprada” (WP) dan Jabatan Fungsional lainnya.

Pelantikan dilaksanakan secara serempak yang dilaksanakan di Gedung Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, (Gedung Dirjen PAUD,Dikdas,Dikmen.) yang beralamat di Komplek Kemdikbud Jakarta Selatan bagi para pejabat Struktural. Sedangkan para Widyaiswara dilantik secara daring melalui Zoom Meeting yang dilakukan di aula pertemuan instansi masing-masing. Peserta pelantikan diikuti oleh seluruh LPMP di Indonesia.

Pelaksanaan pelantikan berjalan lancar dan hidmat diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan berupa arahan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Jabatan Fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Bapak Jumeri,S.TP,M.Si yang isinya berupa:

  • Sapaan kepada hadirin yang mengikuti pelantikan, ucapan syukur kepada Allah SWT
  • Penyampaian pemberlakuan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN berbasis “Sistem Merit”, mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
  • Penyampaian pengembangan karir pegawai melalui jabatan fungsional serta menindaklanjuti Permen dan Fungsional PAN dan RB nomor 3 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada telah ditetapkan Keputusan Mendikbud tentang pengangkatan Inpasing Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas dan Kepala LPMP dan melalui penyesuaian nomenklatur dari Jabatan Fungsinal Pamong Belajar pada PP/BPPAUD dan Dikmas dan Widyaiswara pada LPMP.
  • Penyampaian Permendikbud Nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud serta perubahannya telah mengamanatkan pengintegrasian penanganan urusan Pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah dalam satu Direktorat Jenderal, yaitu Dirjen PAUD, Dikdas, Dikmen. Maka perlu UPT yang mengurusinya yaitu terbentuknya Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (BPPMP) yang nantinya berada di seluruh provinsi.
  • Instruksi untuk melakukan penyesuaian baik secara mental dan administrasi.
  • Penyampaian jabatan Plt. Kepala LPMP dan Kepala BPPAUD dan Dikmen sampai terbentuknya BBPMP.
  • Penyampaian Program Sekolah Penggerak yang merupakan salah satu episode dari Merdeka Belajar.
  • Dan diakhiri dengan salam penutup

Saat pengambilan Sumpah Jabatan peserta pelantikan mengikuti ucapan sumpah dengan didampingi oleh rohaniawan sesuai agama yang dianut oleh peserta pelantikan. Acara ditutup dengan doa serta penandatanganan berita acara.

 

Apakah Widyaprada itu?

Dalam Permen PANRB nomor 3 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Pada pasal 1 angka 7, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Pada pasal 3, sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Masyarakat pada instansi pemerintah.

Pasal 4 ayat (2) Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Pasal 5, tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan Pemetaan Mutu Pendidikan Pendampinan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Pasal 39, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mengapa Jabatan Fungsional Widyaiswara menjadi Widyaprada?

Adanya perubahan jabatan fungsional Widyaiswara menjadi Widyaprada tidak lepas dari Tugas Pokok dan Fungsi LPMP yang fokus untuk mengawal proses penjaminan mutu pendidikan dalam rangka pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selain itu berdasarkan hasil evaluasi jabatan tahun 2014 dengan Kemen PANRB dan BKN, LPMP yang semula Balai Penataran Guru (BPG) tidak lagi mempunyai tugas dan fungsi Mendidik Mengajar dan Melatih (Dikjartih) karena bukan merupakan Balai Diklat. Sedangkan widyaiswara yang berada di LPMP, posisinya berada di bawah Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan (FPMP) dan diberi tunjangan kinerja kelas 8 saja untuk semua jabatan Widyaiswara tanpa terkecuali.

Oleh karena itu atas arahan KemenPANRB salah satunya adalah untuk membentuk jabatan fungsional yang sesuai dengan tusi LPMP maka muncullah Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat mengakomodir sesuai dengan kelas jabatannya yaitu Widyaprada Ahli Pertama kelas jabatan 8, Widyaprada Ahli Muda kelas jabatan 9, Widyaprada Ahli Madya kelas jabatan 11, dan Widyaprada Ahli Utama kelas jabatan 13.

Hidup adalah pilihan jika ingin tetap di LPMP maka Widyaiswara secara otomatis akan menjadi Widyaprada. Jika ingin tetap menjadi Widyaiswara maka boleh pindah ke instansi lain (Lembaga diklat).

Apa beda tugas Widyaiswara dengan Widyaprada?

Mungkin ada yang bertanya apa perbedaan tugas pokok Widyaiswara dan Widyaprada, secara sederhana akan kami sampaikan bahwa tugas pokok Widyaiswara adalah Dikjartih, sedangkan tugas pokok Widyaprada adalah membuat instrumen, pedoman, analisis model, laporan terkait penjaminan mutu pendidikan. Dikjartih menjadi unsur penunjang Widyaprada. Dengan kata lain Widyaprada masih bisa melakukan kegiatan mengajar. Secara umum Widyaiswara lebih banyak berkarya di depan peserta diklat, sedangkan Widyaprada lebih banyak berkarya di belakang layar.

Perubahan jabatan tentunya memerlukan adaptasi dan perubahan pola pikir. Apapun namanya yang terpenting adalah tetap berkarya sesuai panggilan jiwa dan bermanfaat demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Demikian informasi singkat terkait dengan kegiatan pelantikan Jabatan Fungsional di lingkungan Dirjen PAUD, Dikdas, Dikmen dan lingkungan LPMP Provinsi DKI Jakarta pada khususnya.
Salam sukses dan jangan lupa Bahagia!

Bagikan ..

Noor Fatimah

Bagikan ..