Pelaksanaan Pendampingan Pengembangan Budaya Mutu Sekolah Dasar Tahun 2018
– 1 September s.d. 30 November 2018 –
Sekolah Berbudaya Mutu merupakan sekolah rujukan dan rintisan di tingkat sekolah dasar yang memiliki keunggulan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan dan pengembangan budaya mutu sehingga menjadi patok duga (benchmark) bagi sekolah-sekolah di sekitarnya. Sekolah berbudaya mutu memiliki tugas 1) menyelenggarakan sistem pendidikan bermutu; (2) mengembangkan inovasi pendidikan dengan segala aspek pendukungnya; (3) melakukan desiminasi inovasi pendidikan kepada sekolah dasar lain; dan (4) menyediakan fasilitasi pembinaan sekolah dasar lain dengan prinsip maju bersama.
Pengembangan budaya mutu di sekolah dasar mengarah kepada terselenggaranya layanan pendidikan dasar yang berkualitas melalui budaya mutu pembelajaran, budaya ekstrakurikuler, dan budaya mutu manajemen berbasis sekolah. Tahapan pengembangan budaya mutu di sekolah dasar pada tahun 2018 antara lain: (1) memantapkan penataan dan pengembangan sekolah dasar melalui penguatan kapasitas, sehingga mampu mengoptimalkan upaya pemenuhan standar nasional pendidikan, (2) menciptakan inovasi dan kolaborasi melalui upaya pengimbasan kepada sekolah lain di wilayahnya.
Untuk membantu mengembangkan budaya mutu pendidikan berkelanjutan maka diperlukan Pendampingan dari Dinas Pendidikan dan LPMP di tiap provinsi. Melalui pendampingan dari tim LPMP DKI Jakarta diharapkan dapat menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu dan terampil dalam mengembangkan budaya mutu sekolah yang inovatif, kreatif, inspiratif, dan konsisten serta dapat mengimbaskan pada sekolah lain.Tujuan pendampingan Pengembangan Budaya Mutu di Sekolah Dasar dilakukan agar sekolah dapat : Mengembangkan budaya mutu dalam pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, perpustakaan dan UKS; Menguatkan pendidikan karakter berbasis kelas, sekolah dan masyarakat; Mengembangkan budaya mutu dalam manajemen berbasis sekolah; Meningkatkan peran serta masyarakat melalui komite sekolah, mitra strategis, masyarakat, termasuk Dunia Usaha dan Industri (DUDI); Mengimbaskan kinerja dan praktik-praktik yang baik ke sekolah lain.
Untuk mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan maka tim pendamping melakukan pendampingan sebanyak 4 kali pertemuan dengan Kegiatan pendampingan dikelola oleh sekolah inti. Kegiatan pendampingan 1 dilaksanakan di Sekolah inti, pendampingan 2 di Sekolah imbas 1 , pendampingan 3 di Sekolah imbas 2, dan pendampingan 4 di Sekolah imbas 3 dengan tim pendamping yang sudah ditetapkan LPMP. Tim pendamping ini mendampingi 15 sekolah inti dan 45 sekolah imbasnya dengan waktu pelaksanaan dari bulan 1 September sd 30 November 2018.
Tim Pendamping terdiri dari 5 widyaiswara LPMP, 7 orang Staf FPMP, dan 15 pengawas binaan sekolah inti serta 15 kepala sekolah inti yang sebelumnya sudah ditraining untuk menyamakan teknik dan materi pendampingannya. Materi yang disampaikan pada saat pendampingan meliputi Penguatan Mutu Pembelajaran, Penguatan Mutu MBS, Penguatan Mutu Ekskul, Best Practices, Branding School, Review Pengembangan Budaya Mutu Sekolah, Penyusunan RTL.
Dengan adanya kegiatan pendampingan pengembangan budaya mutu sekolah dasar ini maka LPMP DKI Jakarta dapat berperan aktif dalam memacu sekolah untuk berinovasi sehingga muncul praktik-praktik baik yang dapat dijadikan contoh bagi sekolah-sekolah sekitarnya.
Tingkatkan terus budaya mutu sekolah sebagai upaya penjaminan mutu pendidikan di DKI Jakarta (dsl)