Menuju Lembaga yang Informatif, BPMP Provinsi DKI Jakarta Menyelenggarakan Forum Konsultasi Layanan Informasi Publik
BPMP Provinsi DKI Jakarta selalu berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keterbukaan informasi publik. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, di antaranya dengan menyebarluaskan informasi publik secara luas dan mudah diakses; menyelenggrakan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi public; menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung keterbukaan informasi publik; serta melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi DKI Jakarta.
Sehungan dengan hal tersebut, BPMP Provinsi DKI Jakarta telah menyelenggarakan kegiatan “Forum Konsultasi Layanan Informasi Publik” yang terselenggara pada tanggal 21 s.d. 22 September 2023. Kegiatan ini bertempat di Aula Melati BPMP Provinsi DKI Jakarta serta terselengara melalui kerja sama dengan Tim PPID Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Kegiatan yang dibuka oleh Kasubbag Umum BPMP Provinsi DKI Jakarta (Rina Harjanti, M. Si, M.Pd) dihadiri oleh narasumber dari Tim BKHM Kemdikbudristek yakni Kapokja PPID dan Aspirasi Masyarakat BKHM Kemdikbudristek (Agi Bahari, S.I.Kom), dan Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi (M. Subchan,SH). Hadir pula Tim PPID BPMP Provinsi DKI Jakarta, serta beberapa perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) dan urusan di Subbag Umum (Urusan Kehumasan dan Layanan Perpustakaan, Urusan Pengadaan Barang dan Jasa, Urusan Keuangan, Urusan Tata Laksana, Urusan Kepegawaian, Urusan Perlengkapan, dan Urusan Keuangan).
Diskusi hangat terbangun antara Tim PPID BKHM Kemdikbudristek dan Tim BPMP Provinsi DKI Jakarta yang membahas tuntas terkait penilaian mandiri Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023, dan reviu pemenuhan dokumen pada instrumen penilaian mandiri KIP Tahun 2023 yang telah dipenuhi oleh BPMP Provinsi DKI Jakarta. Untuk penilaian mandiri KIP Tahun 2023 dibahas terkait latar belakang dilaksanakan Penilaian Mandiri KIP, tahapan dalam penilaian tersebut, sampai dengan pembobotan, serta penilaian yang akan diterapkan. Pada reviu pemenuhan dokumen untuk instrumen Penilaian Mandiri KIP dilakukan dengan meninjau secara seksama semua pemenuhan dokumen pada instrumen KIP dan dokumen-dokumen yang telah diunggah pada laman BPMP Provinsi DKI Jakarta.
Dipaparkan pula pada kegiatan ini, strategi yang ditetapkan oleh BPMP Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal dengan memberikan informasi kepada publik secara terbuka, tepat, dan akurat. Strategi yang dimaksud adalah Digitalisasi, Kompeten, dan Informatif. Digitalisasi berupa pelayanan keterbukaan informasi publik melalui laman dan aplikasi PPID. Untuk Kompeten, BPMP Provinsi DKI Jakarta melakukan peningkatan kompetensi pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan konsultasi dan studi tiru ke satuan kerja yang memperoleh predikat Informatif untuk keterbukaan informasi publik. Selanjutnya Informatif, BPMP Provinsi DKI Jakarta memberikan informasi ter-update melalui laman dan media sosial secara cepat, tepat, akurat, dan konsisten.
Sesi paparan materi, diskusi, dan tanya jawab diakhir dengan closing statemen dari Kasubbag Umum BPMP Provinsi DKI Jakata (Rina Harjanti, M. Si, M.Pd) dan Tim PPID BKHM Kemdikbudristek. Ibu Rina Harjanti menyampaikan bahwa meraih satuan kerja dengan predikat Informatif untuk keterbukaan informasi publik adalah tujuan dan harapan dari BPMP Provinsi DKI Jakarta, tetapi target predikat yang diraih bukan hal yang utama, hal ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban lembaga mewujudkan reformasi birokrasi untuk memberi layanan publik yang lebih baik. Apresiasi/penganugrahan sebuah predikat sebagai bentuk motivasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik. Adapun closing statement dari Tim PPID BKHM Kemdikbudristek agar BPMP Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui keterbukaan informasi publik, agar berkolaborasi dengan semua unsur yang ada di internal lembaga, baik untuk unsur perencanaan dan anggaran, kehumasan, keuangan, tata laksana, barang dan jasa, kepegawaian, dan unsur lainnya. BPMP Provinsi DKI Jakarta juga harus selalu update dengan ketentuan-ketentuan yang baru dalam Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Sebagai penutup kegiatan adalah kunjungan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi DKI Jakarta untuk melihat lebih dekat pelayanan Informasi dan PPID yang terdapat di ULT.
Mari saling berkolaborasi dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menuju satuan kerja dengan predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik. (Nurfa)