Artikel

Membangun Integritas Mengelola Perubahan Instansi dengan PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021
Sri Rakhmawanti, S.E., M.M.

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu visi Presiden Republik Indonesia untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Baik dalam pelayanan, baik dalam kecepatan melayani, baik dalam kualitas layanan, dan baik dalam meningkatkan kepuasan layanan publik pada masyarakat. Bersih dalam pengelolaan, tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjunjung tinggi integritas dalam menunaikan tugas. Perjalanan reformasi birokrasi merupakan perjalanan yang penuh tantangan. Perlu dipersiapkan strategi/jurus yang tepat dalam menghadapi tantangan itu.

Sebagai UPT Kemdikbudristek, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan beralih nomenklatur menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di tahun 2022 ini, akan terus memelihara pembangunan zona integritas yang telah dimulai di tahun 2018 lalu.

Pada tanggal 2 Februari 2022, seluruh jajaran unit utama dan UPT di lingkungan Kemendikbudristek mendapatkan sosialisasi Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK-WBBM di Instansi Pemerintah. Sosialisasi dihadiri hampir 1000 peserta yang mengikuti secara seksama segala informasi yang diberikan. Kegiatan dibuka oleh Musmangiyah, Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek, dan narasumber kegiatan adalah Asisten Deputi 3 KemenpanRB, Andi Rahadian.

Konsep reformasi birokrasi merupakan katalisator mewujudkan good and clean government untuk mendukung pembangunan nasional.

Sejalan dengan itu, untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi pada road map reformasi birokrasi 2020 – 2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, serta untuk meningkatkan dan menjaga kualitas proses, hasil evaluasi, keberlanjutan pembangunan Zona Integritas (ZI) pada instansi pemerintah, disusunlah PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021. PermenpanRB ini akan menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya  dalam membangun ZI Menuju WBK dan WBBM.

Beberapa hal yang mengalami perubahan tertuang di PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 dari Permenpan RB sebelumnya.

PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2022 mengisyaratkan strategi percepatan pembangunan zona integritas. Lima strategi yang harus dilakukan untuk keberhasilan pembangunan zona integritas di instansi pemerintah : (1) Komitmen pimpinan merupakan landasan utama dalam membangun unit kerja menuju WBK/WBBM, (2) Kemudahan dalam pelayanan dengan menyediakan SDM yang kompeten, ramah, dan dapat dipercaya, serta berbagai fasilitas yang lebih baik dalam menunjang, (3) Program yang menyentuh masyarakat, yaitu program-program yang dibuat  dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat, (4) Melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa program-program unit kerja yang sedang membangun ZI tetap berada pada jalurnya dan evaluasi berkelanjutan, (5) Manajemen media dengan menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas, perubahan, dan inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh  unit kerja yang membangun ZI diketahui dan dipahami masyarakat.

Dalam lampiran PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 disertakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) terbaru yang memuat aspek pemenuhan dan reform pada 6 pengungkit (Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik).

PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 juga mengatur pemberian predikat bagi instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan baik itu ZI WBK maupun ZI WBBM, juga mengatur pencabutan predikatnya. Apabila berdasarkan hasil evaluasi lapangan berkala atau verifikasi lapangan oleh TPN (Tim Penilai Nasional)  setelah dilakukan klarifikasi bersama TPI (Tim Penilai Internal) ditemukan bukti bahwa terdapat maladministrasi, maka secara tertulis TPN akan merekomendasikan kepada Menteri PANRB untuk mencabut predikat menuju WBK/WBBM pada unit kerja/satuan kerja atau kawasan tersebut. Unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang telah dicabut predikat menuju WBK/ WBBM, tidak dapat diajukan lagi untuk untuk mendapatkan predikat Menuju WBK selang 2 tahun setelah  penetapan pencabutan diterbitkan.

Yang menjadi catatan penting pembangunan zona integritas adalah memastikan instansi pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Semoga dengan mengimplementasikan PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 cita-cita reformasi birokrasi dapat terwujud. LPMP Provinsi DKI Jakarta akan terus berjuang membangun zona integritas dan meraih birokasi bersih melayani. Salam Perubahan!!!

Bagikan ..

Noor Fatimah

Bagikan ..