Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting suatu negara yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang good governance, transparan, akuntabel, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dan partisipasi publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD.
Pengatur terkait Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia diatur berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pengesahan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berumur lebih dari satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara di Indonesia.
Berdasarkan UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang. Pada UU KIP memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pada pelaksanaan keterbukaan informasi publik ada 3 prinsip yang wajib dilaksanakan oleh badan publik sesuai dengan UU KIP yakni: (1). Setiap informasi publikpada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. (2). Informasiyang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta dengan cara yang sederhana untuk mengaksesnya.
Informasi Publik yang dimiliki badan publik dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori yakni: (1). Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan (2). Informasi yang dikecualikan. Adapun informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri dari: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta, dan terakhir Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Informasi Yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib menyediakan informasi sesuai dengan UU KIP tersebut pada setiap kanal-kanal publikasi yang tersedia, baik secara daring (laman/website) dan luring yang dilaksanakan di Unit Layanan Terpadu serta sarana lainnya. Pada setiap badan publik wajib pula memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yakni pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Selanjutnya kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan UU KIP pada akhirnya akan berdampak positif, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik serta akselerasi dalam demokrasi.
Mari bersiap melaksanakan UU KIP dengan baik dan bersiap menjadi badan publik yang informatif dalam keterbukaan informasi publik. (Nurfa)
Daftar rujukan:
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.