kegiatanLembaga

Kajian Fiqih Tentang Zakat, Infak dan Shadaqah

Ati Rosidah -

DKM At-Tarbiyah LPMP DKI Jakarta bekerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) LPMP DKI Jakarta pada tanggal 30 Januari 2020 menyelenggarakan kegiatan Kajian Fiqih Tentang Zakat, Infak dan Shadaqah yang bertempat di Mesjid At-Tarbiyah LPMP DKI Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang fiqih zakat, infak dan shadaqah dan memberikan motivasi untuk menunaikan zakat, infak dan shadaqah sesuai syariat. Kegiatan kajian fiqih tentang ZIS ini dibuka oleh Kasubbag LPMP DKI Jakarta, Uswatun Hasanah, S.E., M.Ak. yang sekaligus juga sebagai penasihat DKM At-Tarbiyah.  Acara ini dihadiri oleh warga LPMP DKI Jakarta, baik ASN maupun PPNPN sejumlah 65 orang.

 

Narasumber pada kegiatan Kajian Fiqih Zakat, Infak dan Shadaqah ini adalah Ustadz H. Ahmad Furqon, Lc (Kepala BMT Masjid Raya Pondok Indah). Beliau menjelaskan secara detail tentang konsep dan penerapan ZIS dalam kehidupan sehari-hari. Pada akhir sesi ada forum tanya jawab dan peserta sangat antuasias memberikan pertanyaan terkait masalah ZIS ini dan bagi penanya disediakan doorprize menarik dari panitia.

Adapun resume materi kajian fikih tentang ZIS ini adalah sebagai berikut:

    • Secara bahasa adalah sesuatu yang berkah, tumbuh, suci dan baik, sementara secara Syar’i yaitu bagian yang telah ditetapkan pada harta yang Allah telah tentukan peruntukannya untuk para mustahik zakat. Disamping kata Zakat itu sendiri, dalam banyak nash zakat juga disebutkan dengan kata Shadaqah (At taubah 103),  Infaq (Al Baqoroh 267) dan (Laisa fiima duuna khomsa ausqin shodaqotun – Al Hadits).
    • Para Ulama sepakat, zakat diwajibkan kepada harta muslim yang baligh dan berakal tidak kepada orang kafir
    • Harta yang wajib dizakati, (1) Emas dan perak, –Walladzina yaknizuuna adzahaba wal fidhota…- QS At taubah 34, (2) Tanaman dan buah – buahan, -Kuluu min tsamarihi idzaa atsmara waatuu haqohu yauma hashoodih- QS Al an’am 141, (3) pendapatan hasil niaga dan selainnya, -Yaa ayyuhaldzina aamanuu anfiqu min thayyibaati maa kasabtum…- QS Al baqarah 276, (4) Barang tambang / hasil bumi dan selainnya, -Waminmmaa akhrojnaa lakum minal ardhi-
    • Zakat hasil usaha / zakat profesi, Menurut Ibnu Hazm, secara umum baik dalam nash Al quran, as sunnah, ijma’ dan qiyas tidak ditemukan dengan jelas pemberlakuan haul nishob atas hasil usaha yang didapatkan dari profesi seseorang. Menurut Imam Hanafi, Maliki dan Syafi’I berpendapat bahwa zakat profesi tidak diwajibkan sampai sempurnanaya nishob zakat tersebut selama satu tahun penuh / haul. Sementara Dibeberapa Negara dengan jumlah muslim tersebar lembaga zakatnya menerapkan pendapat yang mewajibkan zakat profesi dibayarkan, saat hasil usaha didapatkan. Adapun nishob zakat profesi menurut ulama mutaakhirin bersepakat menetapkan nishab zakat profesi setara dengan nishab zakat tanaman yaitu 5 ausaq atau setara 524 Kg beras.
    • Golongan penerima zakat adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil
    • Nafkah berasal dari kata Infaq yang berarti “mengeluarkan”, kata ini tidak digunakan kecuali untuk kebaikan. Infaq hukumnya bisa wajib dan bisa Sunnah. Infaq wajib Menurut Syara, bermakna : “memeberikan kecukupan dalam hal makan, pakaian dan tempat tinggal sebagai kewajiban bagi orang yang diamanatkannya”. Sementara Infaq Sunnah bermakna : Mengeluarkan harta atau sebagian penghasilan untuk kemaslahatan atau kepentingan yang diperintahkan agama.
    • Shadaqah secara bahasa yaitu pemberian atas harta, makanan atau pakaian terhadap faqir (orang yang membutuhkan). Makna terminologinya adalah memberi pada orang yang membutuhkan karena mengharap ganjaran dan ridho Allah Ta’ala. Cakupan Shadaqah lebih luas dari sekedar infaq atau zakat, karena pemaknaan nilai Shadaqah dapat berkaitan dengan harta dan perbuatan (‘amal), adapun konteks infaq dan zakat hanya berkaitan dengan harta.

Zakat Infaq Shodaqoh

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..