Pendampingan Sekolah Model SPMI
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh sekolah, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar sekolah seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Untuk membantu menerapkan penjaminan mutu di satuan pendidikan dasar dan menengah ini, LPMP DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pendampingan Penerapan SPMI pada Sekolah Model. Tujuannya adalah :
- Menjadi sekolah yang menerapkan SPMI yang dilakukan secara sistematis, bertahap, terus menerus dan berkelanjutan
- Adanya peningkatan mutu yang dapat dirasakan oleh warga sekolah dan juga pemangku kepentingan setelah menerapkan SPMI
- Adanya budaya mutu yamg terbentuk dari hasil penerapan SPMI
Adapun mekanisme penjaminan mutu yang dilakukan adalah sbb :
Untuk informasi lebih lanjut tentang program tersebut dapat menghubungi ibu Upi Purnamasari 08170802365