Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi

Guru menurut status kepegawaian

Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data Dan Statistik Pendidikan Kebudayaan (PDSPK) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.

Penjaringan data dengan sistem pengumpulan data pokok pendidikan bersifat relasional dan longitudinal dengan mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Peserta Didik.

Rincian jumlah Pendidik menurut status kepegawaian sebagai berikut:

[table id=2 /]

Bagikan ..

alino

Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data Dan Statistik Pendidikan Kebudayaan (PDSPK) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.

Penjaringan data dengan sistem pengumpulan data pokok pendidikan bersifat relasional dan longitudinal dengan mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Peserta Didik.

Rincian jumlah Pendidik menurut status kepegawaian sebagai berikut:

[table id=2 /]

Bagikan ..