kegiatan

Forum Konsultasi Publik Sebagai Upaya Pelibatan Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di BPMP Provinsi DKI Jakarta
Irni Wulandari

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa perlunya pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik. Berkaitan engan hal tersebut, salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Pelaksanaan FKP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Forum Konsultasi Publik sendiri merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua arah oleh penyelenggara dengan publik.

BPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai UPT Kemendikdasmen pada Direktorat PAUD Dikdas dan Dikmen, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan standar pelayanan publik yang sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Seluruh standar pelayanan yang telah disusun dan dilaksanakan tersebut wajib untuk melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Keterlibatan Masyarakat dalam penyelenggaraan publik diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).

FKP ini dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam evaluasi dan pengembangan pelayanan publik.
  2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik.
  3. Menggali berbagai perspektif guna menciptakan pelayanan yang lebih responsif dan efisien.
  4. Membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui keterlibatan aktif masyarakat.
  5. Memastikan layanan publik yang diberikan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
  6. Menciptakan mekanisme pengawasan publik terhadap kinerja layanan yang diberikan oleh pemerintah.
  7. Memberikan ruang bagi inovasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan.

Sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah, BPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai pen

yelenggara layanan publik telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 yang bertempat di Ruang Rapat BPMP Provinsi DKI Jakarta. FKP dibuka secara resmi oleh Kasubbag Umum (Rina Harjanti, S.Si., M. Pd) mewakili Plt. Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta.

Unsur masyarakat yang diundang dalam FKP diantaranya adalah: perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Selatan, SMP Negeri 239 Jakarta, PKB Negeri 8 Jakarta, Yayasan Mitra Netra Jakarta, Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC) Jakarta, Media Indonesia dan Ombudsman wilayah Jakarta Raya. Pada forum ini dilakukan reviu Standar Pelayanan dan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelayanan Bagi Kelompok Rentan. Dari forum ini dihasilkan beberapa rekomendasi untuk perbaikan layanan publik di BPMP Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Pelaksanaan FKP yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan dari unsur masyarakat yang diundang. Dengan demikian tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan pelayanan publik juga akan dipantau oleh masyarakat apakah sudah dilakukan atau belum. Melalui Forum Konsultasi Publik, BPMP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Bagikan ..

alino

Bagikan ..