Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah
LPMP DKI Jakarta sebagai LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) memperoleh amanat untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah. LPMP DKI Jakarta telah bekerjasama dengan LPPKS melalui perjanjian kerjasama yang menyediakan layanan untuk seleksi dan diklat calon kepala sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 5 ayat (2), dinyatakan bahwa penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap:
- penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
- seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Alur kegiatan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) adalah sebagai berikut:
- Tahap rekrutmen untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah melalui seleksi administrasi dan seleksi substansi (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (1)). Seleksi administrasi berupa penilaian dokumen yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Bagi calon kepala sekolah yang telah lolos seleksi administrasi, dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi substansi yang merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS.
- Tahap tatap muka berupa pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dengan pola In1-OJL-In2 yang diselenggarakan oleh LPMP DKI Jakarta selaku LP3CKS dengan supervisi oleh LPPKS.
- Diklat In Service Learning (In1 dan In2) dimaksudkan sebagai pembekalan teoritis dan praktis kepada calon kepala sekolah dalam rangka menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan calon kepala sekolah pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Tahap ini dilakukan selama minimal 100 jam.
- On the Job Learning (OJL) merupakan praktik pengalaman lapangan, baik di sekolah sendiri maupun di sekolah magang dalam kurun waktu minimal selama 3 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Ernawati 081314291789