Dupak Perdana dan Tupoksi Widyaprada
Susiah Budiarti, M.Pd - Widyaprada LPMP Provinsi DKI Jakarta
Kenaikan Pangkat Golongan dan Kenaikan Jabatan tenaga fungsional dapat dicapai berdasarkan angka kredit yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan melalui jalur impasing atau pengumpulan angka kredit yang diperoleh secara berkala.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengadakan Bimbingan Teknis Pengajuan DUPAK Widyaprada pada Kamis, tanggal 17 Maret 2022 yang diikuti oleh Unit Kerja Sekretaris Ditjen GTK, Sekretaris Ditjen Vokasi, Direktur di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kepala PPPAUD dan Dikmas / BPPAUD dan Dikmas di seluruh Indonesia, LPMP di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 2 sesi:
a. Sesi I: Pukul 09.00 – 12.00 WIB – Direktorat – LPMP (WITA dan WIT) – PP/BP PAUD dan Dikmas (WITA dan WIT) melalui Link Zoom Meeting: https://tinyurl.com/BimtekDUPAKWPLPMPdanDit, Meeting ID: 869 7291 1109, Passcode: Kepeg2022
b. Sesi II: Pukul 13.00 – 15.00 WIB – LPMP (WIB) – PP/BP PAUD dan Dikmas (WIB) melalui Link Zoom Meeting: https://tinyurl.com/BimtekDUPAKWPLPMP, Meeting ID: 628 269 3828, Passcode: Kepeg2022.
Adapun narasumber merupakan Tim Widyaprada BP Paud Dikmas Jatim, yang didahului pemberian arahan oleh Ibu Rusmiati dari Kepegawaian Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jabatan Widyaprada tergolong baru di lingkungan Kemendikbudristek dan perdana dalam pengajuan angka kredit melalui e-PAK sejak menjabat Widyaprada, sehingga perlu bimbingan dan penjelasan terkait pengajuan Daftar Usulan Penghitungan Angka Kredit (DUPAK).
Pengajuan angka kredit dilakukan melalui https://epakwp.pauddikdasmen.kemdikbud.go.id/ yang memuat unsur Pendidikan, Penjaminan Mutu, Pengembangan Profesi, dan Penunjang Tugas.
Angka kredit yang diakui dalam jabatan widyaprada berdasarkan Penghitungan Angka Kredit kenaikan Pangkat terakhir atau angka kredit impasing bagi peralihan dari pejabat. Sedangkan untuk angka kredit yang ada pada Hasil Penghitungan Angka Kredit (HAPAK) akan diakumulasi saat pengajuan periode 1 Februari-Maret 2022. Kegiatan-kegiatan yang akan diperhitungkan angka kreditnya terkait kegiatan sejak menjabat Widyaprada, sedangkan kegiatan sebelum menjabat Widyaprada tidak akan diperhitungkan.
Widyaprada merupakanan jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau pengembangan Model Penjaminan Mutu.
Penetapan jabatan Widyaprada diatur melalui Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Pemberlakukan aturan ini mulai tanggal 21 Februari 2019. Alasan pembentukan PNS Widyaprada adalah untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan.
Jabatan fungsional Widyaprada merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, dengan jenjang jabatan:
KATEGORI |
JENJANG | GOLONGAN RUANG |
ANGKA KREDIT |
Keahlian |
Ahli Pertama |
III/a |
100 |
III/b |
150 |
||
Ahli Muda |
III/c |
200 | |
III/d |
300 |
||
Ahli Madya |
IV/a | 400 | |
IV/b |
550 |
||
IV/c |
700 |
||
Ahli Utama |
IV/d |
850 | |
IV/e |
1050 |
Semoga dengan kegiatan ini lebih dapat lebih memberikan semangat untuk Widyaprada dalam mengajukan DUPAK. Semangaat.