Diseminasi Pemetaan Mutu Pendidikan
- Mohamad Arief -
Sesuai dengan Udang-undang No. 20 Tahun 2003, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Berdasarkan hal tersebut, LPMP DKI Jakarta yang senantiasa bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berintegritas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sejak tahun 2016 sekolah formal dan nonformal berkewajiban untuk menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). LPMP DKI Jakarta terus mengupayakan agar SPMI bisa diterapkan pada seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan melalui pendampingan terhadap sekolah model dan sekolah imbas. Tahun 2019 ini, program pendampingan SPMI diperluas sasarannya, yaitu untuk sekolah rujukan dan sekolah imbasnya, sehingga akan semakin banyak sekolah di DKI Jakarta yang memahami dan menerapkan SPMI.
Salah satu tahapan di dalam SPMI adalah pemetaan mutu, yang dilakukan melalui apikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) dan hasilnya berupa rapor mutu. Rapor mutu sekolah merupakan gambaran capaian sekolah terhadap 8 standar, dan agregasi rapor mutu sekolah menjadi peta mutu capaian SNP di wilayah (Sudin), dan pemetaan mutu di Provinsi DKI Jakarta. Rapor mutu sangat bermanfaat bagi sekolah sebagai bahan acuan penyusunan rencana peningkatan mutu, dan peta mutu sangat strategis sebagai bahan acuan bagi Pemda (Sudin) dan Dinas Pendidikan dalam menyusun program/kebijakan Peningkatan Mutu sekolah berdasarkan 8 SNP. Dengan adanya rapor mutu, maka program/kebijakan peningkatan mutu sekolah akan lebih fokus dalam menjadikan sekolah-sekolah di DKI Jakarta menjadi sekolah-sekolah yang mencapai atau melampaui SNP.
Tahun 2018 dan 2019 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah berupaya memanfaatkan rapor mutu sebagai bahan penyusunan RKAS di seluruh sekolah negeri, dan LPMP DKI Jakarta dilibatkan dalam proses tersebut. Dari tahun ke tahun, senantiasa dilakukan evaluasi dan perbaikan, baik dari sisi proses pemetaan untuk menghasilkan rapor mutu yang valid maupun dalam pemanfaatan hasil pemetaan untuk perencanaan peningkatan mutu.
Yang menjadi kendala adalah bahwa rapor mutu sekolah belum sepenuhnya diyakini sebagai rapor yang valid, yang benar-benar menggambarkan capaian sekolah terhadap 8 SNP. Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti sekolah belum melaksanakan pemetaan mutu sesuai prosedur, aplikasi PMP masih terus dalam pengembangan sehingga masih banyak kendala teknis, dan sekolah belum memahami sepenuhnya akan pentingnya rapor mutu dalam program peningkatan mutu.
Untuk itu, LPMP DKI Jakarta melaksanakan Diseminasi Pemetaan Mutu yang diharapkan dapat memberi solusi terhadap kendala-kendala yang dialami sekolah dalam proses pemetaan dan pemanfaatan rapor mutu bagi sekolah, Suku Dinas, dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Unsur yang terlibat dalam kegiatan ini adalah sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK khususnya sekolah model dan sekolah rujukan, operator Dinas, Sudin dan Kecamatan yang dibagi menjadi 3 angkatan:
- Angkatan 1 ( 29 Maret 2019): Operator Dinas, Sudin dan Kecamatan sejumlah 57 orang
- Angkatan 2 ( 5 April 2019): Jenjang SD dan SMP sejumlah 96 orang
- Angkatan 3 (15 April 2019): Jenjang SMA dan SMK sejumlah 90 orang
Pelibatan operator dalam kegiatan ini adalah dengan harapan dapat menjadi agen/duta yang dapat mendiseminasikan lebih lanjut kepada sekolah-sekolah dibawah binaannya masing-masing. Dan diharapkan ke depannya Provinsi DKI Jakarta akan semakin baik dalam pencapaian hasil-hasil pemetaan maupun capaian SNP-nya.