Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kerjasama Penjaminan Mutu Pendidikankegiatan

Diklat Penguatan Kepala Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Angkatan 1

Sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 19732/B.B1.3/HK/2018, LPMP DKI Jakarta menjalankan fungsinya dalam memberikan fasilitasi pendidikan dan pelatihan di bawah supervisi LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah). Hal inipun selaras dengan tugas pokok unit kerja Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan LPMP DKI Jakarta yang tercantum dalam Permendikbud RI no 14 Tahun 2015 pasal 5 dimana Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan kerja sama.

LPMP DKI Jakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah bekerjasama dengan Singapore School yang berkeinginan memiliki sertifikasi Kepala Sekolah secara mandiri. Keinginan bermitra secara mandiri ini dilatarbelakangi oleh keinginan dari pimpinan yayasan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah sejalan dengan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, yang mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Diklat berlangsung selama 7 hari dari tanggal 21 s.d. 27 Januari 2019 di LPMP DKI Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, Rina Harjanti, S.Si. dilanjutkan  dengan 13 materi penguatan kompetensi kepala sekolah dan pengetahuan terkait program pengembangan sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan. Materi disampaikan oleh Master Trainer LPPKS Dra. Yusnaini Agustina, M.Pd. dan widyaiswara LPMP DKI Jakarta, Widyaningtyas S, S.E.,M.M, Heni Mulyani, M.Si dan Rahmah Kurniawaty, S.Kom, S.S.,M.T.

Kegiatan diikuti oleh 36 orang kepala sekolah yang berasal dari beberapa kabupaten/kota. Dalam diklat dengan pola 71 JP ini, peserta diberi penilaian sikap, keterampilan dan pengetahuan. Peserta sangat antusias dan aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

     

Semoga dengan diadakannya diklat penguatan ini dapat terwujud peningkatan kompetensi pada diri kepala sekolah yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan di negeri ini.

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..