Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi

Bimtek Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Guru tahun 2017

Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional, yang prestasi kerjanya dinilai berdasarkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Penilaian prestasi kerja guru, yang ditandai dengan pemberian angka kredit pada setiap kegiatan yang telah dilakukan, dilaksanakan oleh TIM Penilai Angka Kredit. Tim Penilai ini sudah memiliki sertifikat berdasarkan pada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan amanat dalam Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, tim penilai angka kredit dibantu oleh sekretariat tim penilai yang dibentuk mulai dari tingkat pusat sampai daerah. LPMP merupakan unit pelaksana teknis atau kepanjangan tangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan diberdayakan keberadaannya sebagai tempat pelaksanaan penilaian angka kredit bagi guru di provinsi tersebut.

Bimtek Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan pada tanggal 27 Februari s.d. 3 Maret 2017 bertempat di Hotel The Sahira Kota Bogor, Jawa Barat, dengan sasaran petugas Sekretariat Tim PAK dari LPMP dari 33 Provinsi di Indonesia. Narasumber kegiatan ini dari Direktorat Pembinaan Guru Dikmen , Biro Kepegawaian dan Tim SIMPAK, diantaranya adalah : Dra, Maria Widiani, M.A, Zainal Arifin, Yuniarti Kusnanningsih, Sarmin, M.Pd, Medina Desianty, S.T., Aat Rachmawati dan Fuad Hasan.

LPMP DKI Jakarta termasuk salah satu dari 25 (dua puluh lima) provinsi yang ditunjuk sebagai unit pelaksana teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu pelaksanaan kesekretariatan tim penilai PAK. Bimtek ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai pengelolaan pengusulan DUPAK jabatan fungsional guru dan ketrampilan menggunakan SIM PAK bagi Tim Sekretariat PAK di LPMP.

Tim Sekretariat LPMP sebagai pelaksana teknis, bertugas :

  1. Menerima dan mengadministrasikan usulan penetapan angka kredit guru.
  2. Memeriksa kebenaran dokumen kepegawaian
  3. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti fisik DUPAK.
  4. Memasukkan data hasil penilaian dalam database penilaian angka kredit guru.
  5. Menyiapkan persidangan penilaian prestasi kerja.
  6. Menyiapkan keperluan TIM Penilai dalam melaksanakan tugasnya.
  7. Mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti hasil prestasi kerja yang telah dinilai.
  8. Mengelola Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK).
  9. Menyajikan daftar nominative hasil penilaian DUPAK Guru.
  10. Menyiapkan berita acara kegiatan penilaian DUPAK Guru.
  11. Melaporkan Pelaksanaan penilaian prestasi kerja Guru kepada Ketua Tim Penilai.

Berkas kelengkapan DUPAK guru di Provinsi DKI Jakarta dapat dikirimkan melalui

PO BOX 1026 JKS 12010

dan guru tidak diperkenankan melakukan kontak langsung ke petugas sekretariat yang ada di LPMP.

Bagikan ..

alino

Bagikan ..