BIMTEK Penyusunan dan Pengelolaan Bahan Iinformasi dan Publikasi Tahun 2017
Era Keterbukaan ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Bimtek ini bertujuan agar peserta memahami Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, hak dan tata cara memperoleh infofrmasi dan standar layanan informasi publik dan memahami tentang pentingnya pengumuman informasi publik (baik yang berkala maupun yang serta merta).
Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan Bahan Informasi dan Publikasi tahuin 2017 ini dilaksanakan pada hari Selasa s.d Jum’at, 7 s.d 10 Maret 2017. bertempat di Pusdiklat Pegawai Kemdikbud, Jalan Bojongsari Gang Senk KM. 19, Serua, Bojongsari, Serua, Depok, Kota Depok, Jawa Barat.
Narasumber pada kegiatan beraal dari Biro Humas Komunikasi dan Layanan Masyarakat,Sekretariat Jenderal Kemdikbud. Diantaranya adalah : Drs. Setiyono, M.Si., Taufik, S.H, R.M. Sigid Nurkusumo, S.H dan Anang Ristanto, S.E., M.A.
Beberapa rekomendasi dari kegiatan bimtek ini antara lain :
LPMP DKI Jakarta sebagai Badan Publik perlu melakukan beberapa langkah berikut dalam membangun layanan informasi publik, diantaranya :
- Menunjuk dan dan mengangkat mengangkat Pejabat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik termasuk papan pengumuman dan meja informasi disetiap kantor badan publik serta situs resmi bagi badan publik negara.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh informasi publik yang dikelola.
Sebagai Badan publik, LPMP DKI Jakarta perlu menyusun Klasifikasi Informasi Publik Berdasarkan Status dan Prosedur Penyediaan
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala. Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali, mencakup: informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik); informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik;
- Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta yaitu :
Wajib diumumkan tanpa penundaan; Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll.
Memberikan layanan informasi publik
- Melakukan pengklasifikasian dan pendokumentasian informasi publik;
- Buat daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan;
- Berikan layanan informasi proaktif (mengumumkan secara berkala), dan memberikan layanan informasi atas dasar permintaan (layanan pasif).
(Seksi SI LPMP DKI Jakarta – 2017)