kegiatanPemetaan Mutu, Supervisi Satuan Pendidikan dan Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Bimbingan Teknis Supervisi Bagi Fasilitator Daerah “Supervisi: Solusi Mengawal Peningkatan Mutu”
Anisah Uswatun Khasanah, S.Sos, MA

LPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek mengemban amanah untuk memastikan keterlaksanaan supervisi mutu di satuan pendidikan dalam pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) berjalan secara sistematis dan komprehensif.

Supervisi mutu menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan penjaminan dan peningkatan mutu yang ada pada satuan pendidikan. Supervisi merupakan suatu mekanisme dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional sebagai upaya mewujudkan proses belajar mengajar yang lebih baik. Dengan kata lain, supervisi berfungsi untuk mengoordinasikan keseluruhan usaha sekolah, memperluas pengalaman guru, mendorong usaha-usaha pembelajaran aktif dan kreatif, memberikan penilaian secara terus menerus, dan memberikan pengetahuan serta keterampilan kepada para guru.

 

Meskipun pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, peningkatan kualitas mutu pendidikan tetap harus dijalankan agar tidak terjadi learning loss pada generasi penerus bangsa.  Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan tiga kebijakan baru dalam mengawal pembelajaran di satuan pendidikan yang mengacu pada SKB 4 Menteri No. 03/KB/2021 tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Selama Pandemi. Kebijakan tersebut berfokus pada terlaksananya Mitigasi Risiko Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); Penguatan Literasi dan Numerasi; serta Penguatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

 

Pelaksanaan ketiga kebijakan tersebut diintegrasikan melalui pelaksanaan supervisi ke satuan pendidikan yang dilakukan oleh pengawas sekolah. Pengawas Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan keberhasilan implementasi ketiga kebijakan pembelajaran dimasa PJJ. Terlebih, supervisi merupakan tugas dan fungsi utama pengawas dalam memastikan sekolah binaannya berkinerja dengan baik hingga terciptanya budaya mutu sekolah.

Dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan supervisi mutu, LPMP Provinsi DKI Jakarta telah menyelenggarakan kegiatan Bimtek Supervisi Mutu bagi Fasilitator Daerah. Peserta bimtek berjumlah 88 orang yang terdiri dari 44 pejabat dari Dinas/Suku Dinas Pendidikan, dan 44 orang peserta yang terdiri dari Widyaprada, Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan staf LPMP Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari, sejak tanggal 3 s.d 6 Agustus 2021 yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

 

   

 

Kegiatan diawali dengan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala LPMP Provinsi DKI Jakarta, Moch. Salim Somad, S.Kom, M.Pd. Beliau menyampaikan tentang kebijakan supervisi mutu pendidikan LPMP Provinsi DKI Jakarta 2021 yang meliputi konsep, model, metode, serta pelaksanaan supervisi mutu di tahun 2021, serta program penjaminan mutu pendidikan dimasa pandemi yang dilaksanakan oleh LPMP Provinsi DKI Jakarta. Sehingga diharapkan, dapat terwujud pendidikan yang tuntas dan berkualitas di Provinsi DKI Jakarta.

 

LPMP juga bersinergi dan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada kegiatan ini. Hal ini diwujudkan dengan hadirnya Bapak Drs. Muh. Rozi, M.Pd, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Provinsi DKI Jakarta yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan materi  Kebijakan Peran Pengawas dalam Supervisi Mutu Pendidikan di Masa PJJ di Provinsi DKI Jakarta. Hal penting yang ditekankan adalah strategi dan arah kebijakan atau inovasi yang diambil Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait pembelajaran di masa pandemi. Strategi tersebut meliputi 4 aspek yaitu tata kelola pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta kurikulum yang merupakan pengembangan K13 yang terintegrasi dan kontekstual. Fokus supervisi mutu selama masa PJJ oleh pengawas Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 4 hal yaitu: 1). Pelaksanaan pembinaan guru dalam pelaksanana pembelajaran; 2). Pembinaan kepala sekolah dalam penyelenggaraan PJJ; 3). Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah; dan  4). Pemantauan 8 standar nasional pendidikan (SNP).

 

Sesi berikutnya, para peserta dipandu oleh tim fasilitator untuk memahami tiga kebijakan dalam mengawal pembelajaran di satuan pendidikan selama pandemi. Pada sesi materi PJJ, peserta mendapatkan kesempatan untuk praktik langsung dibimbing fasilitator, yaitu pada materi e-modul, pembelajaran interaktif, serta video pembelajaran. Selain itu, peserta juga diperlihatkan simulasi pengisian instrumen monitoring supervisi 3 kebijakan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh PTP LPMP Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari tersebut, seringkali berakhir melampaui jadwal yang telah ditentukan, karena selama kegiatan terjadi diskusi dan juga praktik yang menarik.

Dengan usainya kegiatan Bimbingan Teknis Supervisi bagi Fasilitator Daerah, diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman yang sama dan utuh tentang pelaksanaan supervisi mutu pendidikan di masa pandemi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang terbaik dalam peningkatan mutu di Provinsi DKI Jakarta, sehingga jargon Supervisi Mutu: Solusi Mengawal Peningkatan Mutu dapat terlaksana dengan baik.

Bagikan ..

Noor Fatimah

Bagikan ..